PROSUMUT – Majelis hakim yang diketuai oleh Richard Silalahi menjatuhkan hukuman kepada Zoelkarnain (51) dan Prana Citra (41) masing-masing selama 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya terbukti menjadi pemasok narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram jaringan Aceh-Medan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim Richard Silalahi di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya.
“Perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas hakim Richard.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar yang menuntut masing-masing selama 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, pada Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 01.00 WIB, petugas Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pemasok sabu jaringan Aceh dan Medan, Zoelkarnain sedang berada di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Medan Maimun.
Petugas melihat Zoelkarnain sedang berdiri di depan trotoar. Tanpa basa basi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Zoelkarnain.
“Saat dilakukan penggeledahan dari hape milik Zoelkarnain, ditemukan ada pesan singkat (SMS) bahwasannya terdakwa baru menerima pasokan sabu sebanyak 10 bungkus atau seberat 10 kilogram. Sebanyak 5 bungkus atau 5 kilogram sabu telah diserahkan kepada pemesannya,” ucap Marthias.
Sabu diterima Zoelkarnain pada Minggu 19 Agustus 2018 pukul 09.55 WIB, di Jalan Halat Simpang Jalan Bhakti Medan bersama dengan Prana Citra.
Sabu itu diterima dari Iwan (DPO) atas suruhan dari Usman (DPO). Kepada polisi, Zoelkarnain menjelaskan sabu tersebut diserahkan kepada Prana Citra untuk disimpan di rumahnya, sambil menunggu pemesannya.
“Atas pengakuan itu, polisi juga menangkap Prana Citra. Dari dalam kamar tidur Prana Citra, polisi menemukan sabu seberat 5 kilogram,” pungkas JPU dari Kejari Medan tersebut.
Upah yang kedua terdakwa terima atas sabu yang telah habis terjual tersebut sebesar Rp30 juta.(*)