PROSUMUT – Adi Hendrianto alias Hendri (40) tak dapat berkutik ketika polisi menyergap rumahnya di Jalan Gaharu IV Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara, Sabtu (13/7/2019) kemarin.
Pengedar narkoba itu juga tak dapat membantah disebut pengedar atas barang bukti yang ditemukan polisi saat penggeledahan.
“Barang bukti yang didapat ada 1 bungkus berukuran sedang yang berisikan diduga daun ganja kering berat bruto 31,02 gram, 4 paket kecil yang diduga berisi ganja berat bruto 5,79 gram, 14 lembar kertas kecil warna putih dan 1 tas warna hitam sebagai tempat penyimpanan 1 paket daun ganja dan kertas kecil warna putih,” beber Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Minggu (14/7/2019).
Informasi dari masyarakat menjadi salah satu petunjuk pengungkapan ini. Saat didatangi ke rumah, katanya, Hendrik sempat berupaya kabur karena mengetahui yang datang adalah polisi. Namun rencana kaburnya gagal.
Menurutnya, pelaku malah masuk ke kamar. Diduga Hendrik ingin menghilangkan barang bukti daun kering ganja tersebut.
“Empat paket kecil ditemukan dari saku belakang sebelah kanan pada celana pelaku. Diintrogasi petugas, pelaku mengakui itu (barang bukti) miliknya dan untuk dijual. Sekarang pelaku sudah di Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.(*)