Prosumut
Hukum

Dituntut 12 Tahun Penjara, Bandar Narkoba Kampung Kubur Merasa Jaksa Tak Adil

PROSUMUT – Dinilai terbukti memiliki sabu seberat 50 gram, Bandar Narkoba di Kota Medan, Jakir Usin alias Zakir Husin dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Namun, warga Kampung Kubur/Kampung Sejahtera, Kecamatan Medan Petisah itu tak terima dengan tuntutan tersebut.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/6/2019).

Dalam pertimbangan JPU, perbuatan Jakir tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Terdakwa Jakir Usin dianggap melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Sri Wahyuni Batubara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun penasehat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda hingga tanggal 25 Juni 2019,” tutup hakim Sri Wahyuni seraya mengetuk palu.

Kepada wartawan, Jakir Usin mengungkapkan bahwa tuntutan yang diberikan JPU kepadanya tidak adil. Dia membandingkan tuntutan terdakwa lain dalam kasus sabu dengan barang bukti yang nyaris sekilo.

“Tuntutan ini sangat tidak adil. Masa saya yang (barang bukti) cuma 50 gram, dituntut 12 tahun. Padahal ada (terdakwa lain) yang barang buktinya hampir sekilo (sabu), tuntutannya lebih ringan dari saya,” ungkapnya.

Meski begitu Jakir menyerahkan kepada majelis hakim untuk memutus hukuman adil bagi dirinya.

“Saya akan menyiapkan pembelaan untuk dibaca sendiri,” cetusnya.

Dalam dakwaan JPU, pada Rabu 29 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap Melvasari Tanjung dan Zulherik di Jalan Denai Medan.

Petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi istri Zakir, Melvasari dan sepakat bertemu di Jalan Denai Gang Rukun Kecamatan Medan Denai.

Melvasari bersama supirnya, Zulherik dengan mengendarai mobil Avanza warna putih BK 1007 QP menuju tempat transaksi yang dimaksud.

“Selanjutnya, petugas menghentikan mobil tersebut yang ditumpangi Melvasari. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus plastik berisikan sabu dari tas Zulherik,” lanjut JPU.

Saat diinterogasi, Melvasari mengakui bahwa sabu tersebut milik suaminya, Zakir Husin. Berdasarkan keterangan dari Melvasari, petugas melacak keberadaan terdakwa yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Mengetahui istrinya dan Zulherik tertangkap, terdakwa melarikan diri ke Aceh. Setelah kembali ke Medan, terdakwa langsung berangkat ke Pekan Baru dengan mengendarai mobil merk Honda CRV miliknya,” urai Chandra.

Setelah Zakir tiba di Pekanbaru, dia melanjutkan perjalanan ke Batam serta Malaysia selama dua minggu. Ia kembali lagi ke Batam. Pada tanggal 27 September 2018, terdakwa berangkat ke Jakarta dan menginap selama dua hari.

“Terdakwa akhirnya ditangkap dan diamankan di Jalan Angkasa Dalam I RT 10 Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Jakarta Selatan. Terdakwa dibawa ke Medan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” cetus JPU dari Kejari Medan ini.

Menurut Chandra, sabu yang disita dari Melvasari seberat 50 gram seharga Rp 27 juta dipesan dari Agam dan Iqbal (DPO). (*)

Konten Terkait

Banyak Kejanggalan di Kasus Andi Arief, Ini Kata Kriminolog UI

Val Vasco Venedict

Perkembangan Kasus Kematian Hakim PN Medan, Begini Kata Kapolda

Editor prosumut.com

Demi Lindungi Warganya, Negara ini Hukum Mati Pelaku LGBT

Val Vasco Venedict

Wiranto Hingga Luhut, Ini Nama Target Pembunuhan di Aksi 22 Mei

Editor prosumut.com

Kurir Sabu 55 Kg dan 10.000 Butir Ekstasi, Divonis Mati

Editor prosumut.com

Dugaan Maladministrasi Penggelapan Pajak, Ombudsman Sumut Minta Keterangan Tiga Pejabat Pemda

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara