PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA diterpa sejumlah kabar negatif. Pertama soal dualisme F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat.
Terbit yang ketepatan sebagai Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kabupaten Langkat memberi respon santai terkait dualisme tersebut. Katanya, tak ada yang perlu disikapi buru-buru.
Ia bilang, saat ini sedang menunggu hasil dari proses persidangan di pusat terkait dualisme kepengurusan tersebut.
“Saya masih menunggu hasil persidangan. Untuk SK kepengurusan saya, diketuai oleh Conrad P Nainggolan,” ungkapnya, Jum’at 8 Januari 2021.
Karena itu sebelum ada putusan inkrah, tidak ada ilegal atau legal yang memimpin organisasi tersebut. Terbit pun tak dapat menyatakan bahwa kepemimpinannya yang sah.
Namun juga, ia tidak mau dikatakan ilegal. Untuk itu, ia berharap semua pihak sama-sama menunggu dan jangan buat kerusuhan.
“Jika pihak saya kalah, secara besar hati akan mengundurkan diri. Namun sebaliknya, jika saya menang secara hukum, kami tidak akan pernah mundur,” ungkapnya.
Ia juga berencana akan menempuh jalur hukum terkait adanya DPC F.SPTI-K.SPSI telah dibekukan dan dipecat. Sebab, menurutnya, tuduhan itu merugikan dirinya karena telah menyebutkan namanya secara jelas hingga mengaitkan jabatan Bupati Langkat.
Baginya, jabatan Bupati Langkat merupakan amanah rakyat. “Jangan dikaitkan, karena hal itu merugikan citra Pemkab. Sebab itu, saya rasa perlu menempuh jalur hukum untuk membersihkan nama baik saya secara pribadi maupun pemerintah,” katanya.
Kabar negatif kedua soal dugaan fee proyek pembangunan dan proyek fiktif saat menjabat Ketua DPRD Langkat periode 2014-2019. Bupati menegaskan, tidak pernah ada fee proyek maupun proyek fiktif tersebut.
Kabar negatif ketiga soal tudingan dugaan suap dalam lelang jabatan, Terbit membantahnya. Kabar negatif keempat, dugaan aliran fee dana BOS dari kepala sekolah, Bupati juga menepis.
“Untuk dana BOS, saya sudah perintahkan Inspektur untuk memeriksa seluruh Kepala sekolah yang ada di Langkat ini tanpa terkecuali. Jika memang ada temuan agar segera ditindak. Namun, tidak ada temuan sama sekali,” ungkap Bupati.
Terakhir, tudingan tidak bayar pajak perusahaan kelapa sawit. Bupati menegaskan, hal tersebut juga tidak benar.
Bahkan, katanya, perusahaan kelapa sawit itu sudah beda direktur. Bukan atas nama Terbit lagi, sejak jauh hari sebelum menjabat Bupati Langkat. Sebab, syarat untuk mencalonkan Bupati, tidak boleh memimpin perusahaan. (*)
Foto :