PROSUMUT – Oknum anggota DPRD Kota Padang Sidempuan (PSP), Feryansyah Hasibuan (FH) yang diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional Selasa 3 September 2019 pagi akan direkomendasi untuk direhabilitasi.
Hal itu dilakukan karena saat ditangkap, FH tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.
“Kalau tidak ada barang bukti, maka Undang Undang Nomor 35/2009 menyatakan untuk direkomendasikan rehabilitasi,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung.
Kata Hendri, barang bukti yang diamankan hanya berupa alat hisap sabu dan beberapa barang pribadi lainnya.
“Kita sudah lakukan tes urine, namun hasilnya saya belum tahu karena masih menunggu dari laboratorium forensik. Kalau memang sudah sebagai pengguna, biasanya dites pasti positif,” tukas dia.
Sebelumnya, FH diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu Internasional sekitar pukul 08.15 WIB.
FH yang dikabarkan oknum anggota dewan dari Fraksi Partai Hanura diamankan petugas disaat melewati mesin X-Ray usai pulang dugem di Medan.
Informasi diperoleh, oknum anggota dewan yang berusia 23 tahun ini hendak terbang menumpangi pesawat Wings Air IW 1216 dari Bandara Kualanamu menuju Padang Sidempuan (via Aek Godang). (*)