Prosumut
Kriminal

Ditagih Utang, Pedagang Dikeroyok

PROSUMUT – KR Rajati, 27 tahun, KR Rani, 28 tahun, dan Mukhlis, 27 tahun, melakukan penganiayaan secara bersama-sama ke seorang pedagang bernama Madia Lagan alias Aboi, 52 tahun, di Pasar Tavip Binjai, 27 Juni 2019 subuh lalu.

Ketiganya pun menjalani sidang dengan agenda mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti di Ruang Candra PN Binjai, Kamis 12 Desember 2019.

Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa didakwa Pasal 170 KUHP yang artinya melakukan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama. Setelah mendengar dakwaan, korban pun didengar keterangannya oleh majelis.

Korban menjelaskan, para terdakwa menganiaya bermula dari utang-piutang. Terdakwa KR Rani saat menagih, bertindak semena-mena yakni, meludahi korban.

“Ya saya tidak senang diludahi, lalu saya balas lah dengan ludahi balik. Makanya terjadi keributan,” beber korban.

Kebetulan saat itu, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama dengan terdakwa lainnya. Alhasil, tegang urat pun terjadi.

Bahkan berujung dengan aksi kekerasan. Ketiga terdakwa melampiaskan emosinya ke korban secara bersama-sama di tempat jualannya.

Berdasarkan hasil visum RSUD Djoelham Binjai, korban mengalami luka di wajah dan telinganya. Sidang kembali dibuka pada Senin 16 Desember 2019 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (*)

Konten Terkait

Bandar Narkoba Diciduk, 364 Gram Sabu dan 16.901 Ekstasi Disita

Editor Prosumut.com

Polisi Tangkap Ketua OKP, Diduga Aniaya Sekeluarga

Editor prosumut.com

Perkara Jual Beli Vaksin, Polda Sumut Tunggu Petunjuk

Editor prosumut.com

Pungli Pekerja Galian Optik, 2 Pria Diamankan Brimob

admin2@prosumut

Diduga Menipu, Ibu Rumah Tangga ini Polisikan Seorang Profesor

Editor prosumut.com

Kuli Bangunan Ketangkap Polisi Pulang Beli Sabu

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara