Prosumut
Diskop Langkat Ingatkan Perangkat Koperasi Merah Putih Tentang Regulasi
Pemerintahan

Diskop Langkat Ingatkan Perangkat Koperasi Merah Putih Tentang Regulasi

PROSUMUT – Regulasi menjadi acuan mempercepat terbitnya badan hukum Koperasi Merah Putih (KMP). Karenanya, dibutuhkan kesepahaman seluruh perangkat terhadap ketentuan itu.

Demikian dikemukakan Kepala Dinas Koperasi Langkat, Syahrizal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) di kantor bupati, Rabu 4 Juni 2025.

Syahrizal mewakili Bupati Langkat, Syah Afandin. Sedangkan peserta rapat berjumlah 300 peserta, terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, camat, notaris, serta pendamping desa dan kelurahan menekankan, rapat kordinasi (rakor) wadah menyatukan pemahaman dalam pelaksanaan program strategis nasional pembentukan KMP.

Diingatkan dia, pentingnya memahami seluruh prosedur dan ketentuan teknis berlaku mendirikan koperasi.

Mulai proses pemenuhan persyaratan administrasi, pemberkasan, hingga terbitnya Badan Hukum Akta Notaris (BH-AN) harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah legalitas di kemudian hari.

“Jadikan momentum ini sebagai bentuk komitmen bersama kita untuk menyukseskan program Presiden.

Semua pihak harus memahami ketentuan berlaku agar KMP yang kita bentuk bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” kata dia.

Syahrizal menuturkan, rakor bertujuan menyelaraskan persepsi seluruh unsur pelaksana, mulai dari notaris hingga camat, agar tidak terjadi kendala dalam proses legalisasi.

“Dukungan pimpinan (bupati) menjadi motivasi bagi kami. Semoga target telah ditetapkan bisa terpenuhi bersama,” sebut dia.

Rakor disertai diskusi seputar prosedur pendirian koperasi, tantangan di lapangan, hingga solusi percepatan legalisasi.

Semangat kolaboratif semua unsur menunjukkan komitmen bersama menjadikan KMP sebagai tonggak penguatan ekonomi kerakyatan di Langkat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan pembentukan KMP di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, dengan plafon pinjaman mencapai Rp 3-5 miliar per koperasi.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu legalisasi koperasi hingga akhir Juni 2025 agar seluruh koperasi dapat beroperasi secara resmi pasca launching nasional pada 12 Juli 2025.

Di Kabupaten Langkat, 277 desa dan kelurahan telah membentuk KMP. Saat ini, sedang menyelesaikan dokumen legalitas seperti BH-AN, NPWP, dan NIB koperasi ditargetkan rampung minggu ke-2 dan ke-3 bulan Juni 2025. (*)

Reporter: Jie

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Ilegal, Komisi IV DPRD Medan Rekomendasi Segel Bangunan di Jalan Adi Sucipto

Konten Terkait

Komisi III DPRD Medan Gelar RDP Terkait Pengawasan Izin dan Pajak Tempat Usaha

Editor prosumut.com

Ketua Dekranasda Batubara Ajak Pelaku UKM Magang ke Jogja

Editor prosumut.com

Sudah 5.610 Calon Jamaah Haji Melakukan Pelunasan

Ridwan Syamsuri

Desa Rugemuk Deliserdang Ditetapkan jadi Kampung Bahari Nusantara

Editor Prosumut.com

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Lomba Inovasi Cegah Covid-19

admin2@prosumut

Pemkab Asahan Siapkan Berkas 184 Pekerja Migran dari Malaysia

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara