PROSUMUT – Sejatinya, regulasi terkait disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki aturan teknis detail.
Pun begitu, ketentuan di tingkat daerah masih bersifat umum.
Upaya dimaksud merupakan bagian peningkatan penilaian sistem meritokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Karenanya, Pemkab Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam memperkuat kualitas dan kedisiplinan aparatur sipil negara, khususnya PPPK, menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang hal dimaksud dan tahapannya memasuki fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
“Disiplin adalah pondasi utama dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan organisasi. Koordinasi dengan Bupati Langkat lewat Sekda telah dilakukan,” kata Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.
Inisiatif strategis dimaksud, sebut dia, sebagai bagian dari implementasi proyek perubahan pada Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 yang sedang diikuti.
Bahkan, lewat langkah ini nantinya diharapkan mendukung peningkatan penilaian sistem meritokrasi di lingkungan Pemkab Langkat.
Melalui surat elektronik diriliskan, Senin 14 Juli 2025, disebutkan selama ini regulasi terkait disiplin PPPK di tingkat daerah masih bersifat umum dan belum memiliki aturan teknis yang detail.
Karena itu, keberadaan Perbup ini dianggap perlu untuk mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi jelas bagi PPPK di Kabupaten Langkat.
Dengan adanya Perbup tersebut, PPPK diharapkan memiliki pedoman lebih terarah melaksanakan tugas, memahami batasan kewenangan, serta berkomitmen penuh pada pelayanan publik yang berkualitas.
“Makanya, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan” setelah Perbup ini diterapkan,” tukas dia.
Seperti diketahui, saat ini draft Perbup sedang proses fasilitasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum Perbup ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.
“Setelah fasilitasi selesai, Perbup kita targetkan segera disahkan agar bisa langsung diimplementasikan di seluruh perangkat daerah,” kata Syafriansyah.
Dengan adanya regulasi disiplin khusus ini, sambung dia, Pemkab Langkat optimis membangun culture kerja lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Syafriansyah menyebutkan, PPPK bukan sekadar pegawai kontrak, melainkan bagian dari ASN, memiliki tanggung jawab untuk memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.
Dari penyusunan Perbup menunjukkan komitmen serius Pemkab Langkat, membina aparatur berintegritas dan mampu mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik ‘good governance’. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris
