PROSUMUT – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp 1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah.
Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD tahun 2023, ada kekurangan volume dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut.
Ini menyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp 1.388.574.415,18 kepada 3 perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT JO (Rp 553.400.111,48), PT SPA (Rp 563.747.566,81) dan PT AR (Rp 271.426.736,89).
Kepala Dinas PUPR Sumut, Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024.
Kelebihan bayar PT SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.
“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” ujar Mulyono, Selasa 31 Desember 2024.
Sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp 1.500.472.031.
Kemudian, langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp 111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp 1.388.574.415,18.
“Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp 1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tukas Mulyono. (*)
Editor: M Idris
