PROSUMUT – Pelaku penyebaran video hoaks yang menuding adanya pencoblosan surat suara untuk pasangan calon presiden 01 di kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Medan pada Sabtu 2 Maret 2019 lalu, dibekuk Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut.
Pemilik akun facebook penyebar video hoaks tersebut ditangkap di Jawa Barat pada Kamis 14 Maret 2019.
“Inisialnya adalah UR. Ia diamankan dari Jawa Barat dan merupakan warga sana,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa 19 Maret 2019.
MP menjelaskan, dalam melakukan aksinya menyebarkan berita bohong, pelaku menggunakan akun facebook palsu. Bahkan alamat akunnya selama ini selalu berubah-ubah.
“Penangkapan ini berhasil dilakukan setelah polisi menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut, kemudian dijebak dan pelaku ditangkap. Jadi untuk menangkap tersangka yang kasusnya seperti ini itu tidak mudah,” ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, pelaku UR sudah berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Motif pelaku menyebarkan video tersebut juga tengah didalami penyidik.
Informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu 2 Maret 2019 malam. Video hoax itu diposting oleh akun Facebook Muhamad Adrian.
Dalam postingannya, Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif. “Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara, surat suara sudah tercoblos 01 semua?,” ujar Adrian dalam postingannya. (*)