PROSUMUT – Ratusan masa buruh yang tergabung dari beberapa organisasi buruh Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) tertahan di Jalan Lintas Sumatera di Desa Pagarjati Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Senin siang 12 Oktober 2020.
Konvoi ratusan buruh yang mengendarai sepeda motor dan mobil ini dihadang puluhan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang dan Satpol PP Deliserdang. Massa buruh diminta untuk kembali ke deerah mereka melakukan aksi unjuk rasa.
Sempat terjadi perdebatan antara pengunjukrasa yang akan berkonvoi ke Medan dengan petugas Kepolisian Polresta Deliserdang yang melakukan penghadangan.
Namun setelah diberi penjelasan oleh petugas, ratusan masa buruh kembali putar arah kembali ke Kabupaten Serdang Bedagai.
Kapolesta Deliserdang Kombespol Yemi Mandagi Sik saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya melakukan penghadangan pada buruh yang ingin berunjuk rasa ke medan.
“Ia benar, masa buruh dari Kabupaten Serdang Bedagai, kami himbau mereka untuk kembali ke Daerahnya dan untuk menyampaikan aspirasinya di Kabupaten Serdang Bedagai saja , namun sebelum kembali kami bagikan air minum kepada saudara kita. dan mereka sangat berterimakasi lanjut dengan tertib kembali ke Serdang Bedagai,” jelas Kapolresta.
Sementara itu ratusan buruh Deliserdang yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI 92) berkumpul dan bergerak ke Medan untuk melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Sumut untuk menolak Undang-undang Omnibus Law.
Terkait penolakan Undang undang Omnibus Law atau Cipta kerja yang di sahkan DPR RI dan Pemerintah terus mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat diantaranya buruh, mahasiswa dan sejumlah ormas Islam.
Salah satu pengurus ormas Islam KAUMI Deliserdang Azanul Sauty saat dikonfirmasi terkait penolakan Undang undang Omnibus Law. Mereka akan bergabung dengan ormas Islam lain untuk melakukan aksi unjuk rasa ke Medan pada Selasa besok. (*)
Reporter : Sahat Tampubolon
Editor : Iqbal Hrp
Foto :