PROSUMUT – Diduga suspek Covid-19 seorang jenazah pasien dimakamkan masih mengenakan daster. Hal ini membuat geger masyarakat di Kota Medan khususnya pengguna media sosial (medsos) yang tengah dihebohkan dengan sebuah foto tersebut.
Informasi yang berkembang menyebutkan, pasien itu dikuburkan melalui protokol Covid-19 di pemakaman Suka Maju Jalan STM setelah dinyatakan meninggal di RS Sembiring. Namun karena peti tidak muat, keluarga lalu membuka petinya, sehingga terlihat jenazah pasien tersebut masih menggunakan daster yang dibungkus kain kafan.
Lurah Suka Maju, Harry Agus Perdana yang dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa ini. Dia menceritakan, awal mula pasien ini masuk ke RS Sembiring pada Kamis 23 Juli 2020 karena historis penyakit jantung. Akan tetapi pada Jumat 24 Juli 2020 subuh pasien dinyatakan meninggal.
“Tapi (memang) itu belum dipastikan Covid-19 atau tidak. Informasi yang kami terima dari rumah sakit, warga kita yang meninggal hasil rapidnya reaktif,” ungkapnya, Minggu 26 Juli 2020.
Karena hasil rapidnya reaktif, pihak rumah sakit lalu mengarahkan keluarga agar pemakamannya dilakukan sesuai protokol pemulasaran jenazah Covid-19. Meskipun awalnya menolak, namun belakangan keluarga menerima dengan kesepakatan peguburan dilakukan di pemakaman keluarga dan tetap dilakukan sesuai protokol Covid-19.
“Waktu proses pemakaman awal tidak ada masalah, tapi info yang diterima dari keluarga bahwa petinya tidak muat, lalu oleh pihak keluarga petinya dibongkar, sehingga nampak lah jenazah yang masih berdaster itu,” jelasnya.
Keluarga yang melihat itu pun, lanjut Harry, beranggapan jika jenazah almarhum belum dimandikan, sehingga pemakamannya tidak sesuai fardhu kifayah Agama Islam. Tapi dilapangan, kata Harry, setelah ditanyakannya, petugas RS Sembiring mengaku jika dia sendirilah yang memandikan jenazah tersebut.
“Sehingga keinginan keluarga untuk memandikan jenazah pun saya tolak, dan pemakaman pun tetap dilanjutkan sesuai protokol Covid-19. Karena kalau dikeluarkan dari peti, kan tidak (sesuai) protokol lagi,” pungkasnya.
Terpisah, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah yang dikonfirmasi terkait kejadian ini mengatakan, bahwasanya berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2020 tentang prosedur memandikan jenazah yang terpapar Covid-19 dapat dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Sedangkan apabila jenazah tidak bisa dimandikan, dapat digantikan dengan tayamum.
“Jadi diperbolehkan, tidak ada masalah. Kan mayat (pasien Covid-19) itu tidak boleh diapa-apain kalau sudah meninggal. Siapa lagi yang berani membuka bajunya,” ujarnya.
Begitu juga lanjut dia, seusai fatwa tersebut, jenazah juga boleh dikafani dalam keadaan berpakaian. Hal ini dilakukan untuk menghindari penularan, karena cairan jenazah pasien Covid-19 dapat menularkan.
“Kalau peti jenazah itu dibongkar malah akan terjadi kesalahan prosedur dalam pemakaman. Ini tidak boleh,” tandasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :