PROSUMUT – Petugas Subdit Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengamankan seorang warga dari Jalan Kapten Rahmad Buddin Gang Kelapa Gading Lingkungan 8 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu 15 Maret 2020.
Sebab, pria berinisial HG itu diduga telah menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait virus corona. Disebutkan, virus mematikan itu telah membuat istana melakukan lockdown dan viral di media sosial.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kasus penyebaran hoaks lockdown istana itu masih dalam proses penyelidikan. Tapi, tidak tertutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.
“Memang ada satu orang diamankan, tapi kasusnya masih dalam proses penyelidikan. Tergantung hasil penyelidikan, bisa saja menjadi tersangka,” kata Nainggolan kepada wartawan, Senin 16 Maret 2020.
Informasi menyebutkan, terduga pelaku menyebarkan postingan hoax tersebut dengan cara membroadcast dan mengirimkan ke grup.
Dari HG, diamankan barang bukti handphone Oppo A7 yang digunakannya untuk memposting dan menyeberkan berita hoaks tersebut. Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut. (*)