PROSUMUT – Diduga melanggar izin, Komisi IV DPRD Medan akan segera memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dan pemilik bangunan ruko di Jalan STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. “Kita akan panggil Dinas PKPCKTR dan pemilik ruko untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat).
Kita akan tanyakan, kenapa sampai terjadi pelanggaran izin? Tentu ada sesuatu hal, sehingga berani melakukan penyimpangan,” ujar Paul Simanjuntak, Minggu 5 Januari 2025.
Dikatakan Paul, penyimpangan izin tersebut akan sangat merugikan Pemko Medan karena berdampak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Karena itu, Komisi IV DPRD Medan akan komit dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Dengan harapan, PAD dari retribusi izin bangunan bisa semakin meningkat.
“Kita sangat menyayangkan lemahnya kinerja Dinas PKPCKTR Kota Medan sehingga dipastikan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD,” ucapnya.
Ke depan, sambung Paul, Komisi IV DPRD Medan akan meningkatkan koordinasi guna meminimalisir kebocoran PAD dari perizinan bangunan.
Untuk diketahui, sebuah bangunan ruko di Jl STM Ujung/Suka Terang, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor diduga melanggar izin.
Pada plang SIMB yang ditempel di depan bangunan yang diterbitkan tanggal 17/09/2020 disebutkan, bahwa jenis bangunan RTT dengan jumlah 8 unit.
Akan tetapi, kenyataannya bangunan 8 unit jenis ruko tersebur diduga melanggar roilen. (*)
Editor: M Idris

next post