Prosumut
Ilustrasi Kantor DPRD Medan. (Ist)
Pemerintahan

Diduga Langgar Izin, DPRD Medan Minta Satpol PP Segel Bangunan Tanpa PBG

PROSUMUT – Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak meminta Satpol PP Kota Medan untuk menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju di Jalan Mapilindo, Kecamatan Medan Perjuangan, karena diduga melanggar izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain upaya penegakan peraturan, penyegelan patut dilakukan guna menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Selamatkan PAD, setop pengerjaan bangunan sebelum memiliki izin PBG.

Kita minta Satpol PP tegas dan menyegel bangunan tersebut,” kata Paul didampingi Anggota Komisi IV Lailatul Badri dan Ahmad Affandi saat melakukan peninjauan lapangan, Selasa 7 Oktober 2025.

Sementara itu, Lailatul Badri meminta supaya Satpol PP Kota Medan tegas menegakkan aturan.

Pasalnya, sudah dua kali pemilik bangunan dipanggil untuk RDP di gedung DPRD Medan namun tidak pernah hadir.

Dari hasil temuan di lapangan, bangunan perumahan terdapat 12 unit dan 2 lantai. Pihak pengembang hanya memiliki 9 unit dengan peruntukan perumahan. (*)

Editor: M Idris

BACA JUGA:  Gebyar Pajak Bapenda Sumut Tidak Pernah Dibahas saat RAPBD

Konten Terkait

Hilangkan Budaya Amplop, Ini Kata Tito

Editor prosumut.com

12 Ribu Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Batal #Komisi B DPRD Medan Bakal Gunakan Hak Interplasi#

Ridwan Syamsuri

Idaham Telekonferensi dari Mekah Pakai Aplikasi BCC

Editor prosumut.com

Ribuan Warga Dzikir & Doa Bersama Di Lapangan Eks Taman Ria Medan

Ridwan Syamsuri

DPRD Medan Desak Satpol PP Tindak Tegas Pelaku Usaha Cemari Lingkungan dengan Limbah B3 di Medan Denai

Editor prosumut.com

DPRD Medan Bentuk Pansus Peningkatan PAD dan Penertiban Aset

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara