PROSUMUT – Dua orang diduga pelaku pembuangan bangkai babi ditangkap oleh Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan Dusun V, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 25 November 2019 malam.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi mengatakan bahwa dua terduga tersebut adalah Biliater Pangaribuan (67) dan Herberth Siregar (28) yang merupakan warga Desa Patumbak Kampung.
“Mereka kita tangkap atas adanya informasi dari masyarakat,” ucapnya, Jumat 29 November 2019.
Setelah keduanya dibawa ke Mapolsek Patumbak, mereka kemudian diintrogasi oleh petugas. Kepada penyidik, pelaku menerangkan bahwa benar telah membuang bangkai babi ke aliran Sungai Asahan sebanyak 2 kali yaitu pada pukul 20.10 WIB dan 21.00 WIB hari yang sama.
“Pertama membuang satu ekor bangkai babi induknya. Namun sudah dipotong-potong dan dimasukkan dalam plastik baru dibuang ke aliran sungai. Kemudian membuang satu ekor bangkai babi yang masih kecil atau anaknya dimasukkan ke dalam plastik lalu dibuang ke aliran sungai kawasan Amplas,” papar Ginanjar.
Selanjutnya tim membawa keduanya menunjukkan aliran sungai tempat lokasi pembuangan tersebut. Namun bangkai babi sudah tidak ditemukan lagi karena diduga kuat sudah terbawa arus air.
“Dari kedua orang tersebut, disita barang bukti 1 unit becak motor, 1 buah parang, 3 ember, 1 talenan dari kayu. Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Ginanjar.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembuangan bangkai babi ke sungai atau ke jalan. Apabila ada yang melihat hal tersebut, segera laporkan ke pihak kepolisian dan kecamatan. (*)