PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menggelar Debat Publik Kedua Pilkada Sumut yang menghadirkan Cagubsu-Cawagubsu Bobby-Surya dan Edy-Hasan di Hotel Santika Dyandra Medan, Rabu 6 November 2024 malam.
Adapun moderator debat publik kedua ini, yakni Nurleli dari Inews dan Setia Pandia dari TVRI
Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Sitori Mendrofa mengatakan, sama seperti sebelumnya, debat kedua ini akan berlangsung dalam durasi 180 menit (3 jam) yang dimulai tepat pukul 20.00 WIB.
“Debat publik kedua ini mengambil tema, ‘Peningkatan Daya Saing Daerah dan Pembangunan Berkelanjutan. Sedangkan sub tema, ‘Memajukan Daerah dan Menyelesaikan Persoalan Daerah’,” ujar Sitori kepada wartawan, Selasa 5 November 2024.
Dia melanjutkan, pada debat publik tersebut dibagi dalam enam segmen dengan moderator sebagai penanya yang pertanyaannya bersumber dari panelis dan ahli atau pakar.
Menurutnya, debat nantinya diawali dengan pembukaan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon, lalu masuk ke segmen di mana-masing masing paslon akan mendapat dua pertanyaan setiap segmennya.
Acara debat nantinya maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya.
“KPU Sumut memperbolehkan masing-masing paslon membawa 100 orang massa pendukungnya,” ucapnya.
Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis dan tema debat pertama Debat Publik Pilkada Sumut 2024.
Terdapat sembilan panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut ini berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Adapun panelis Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Dr Nispul Khair, Dr Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof Hasan Sazali, Assoc Prof Mujahiddin dan Zakaria Siregar.
KPU Sumut juga menetapkan Tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari Dr Taufik Walhidayah (UMA), Dr Maraimbang Daulay, MA (UINSU), Dr Zakaria Siregar, Dr Hisar Siregar SH, MHum, Dr Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr Sarintan E Damanik, MSi, Prof Dr Agussani, MAP (Rektor UMSU) dan Dr H Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat).
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota. (*)
Editor: M Idris
previous post