PROSUMUT – Setelah menangkap satu tersangka pelaku pencurian gardang mobil, Polisi berhasil mengungkap kasus kehilangan kabel Telkom melibatkan sejumlah orang di Rantau Utara, Rantauprapat Labuhanbatu, Kamis 27 Februari 2020.
Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yakni Desmon (18) warga Jalan Gaja Mada Rantau Utara, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berupa gardang mobil.
Sementara dua lainnya yakni Julius Pandiangan (24), warga Jalan Sirandorung dan Popi Irawan (28), warga Jalan Belibis. Keduanya terlibat kasus curat kabel Telkom.
Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan Desmon yang dilaporkan warga, Ramli Butarbutar, pegawai Telkom.
“Benar, Kanit Resum Ipda H. Naibaho bersama tim menangkap tersangka curat,” Ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Jama Kita Purba kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2020.
Kronologisnya, Ramli bersama warga melaporkan tersangka Desmon atas percobaan curat berupa gardang mobil di Jalan Gajah Mada, Senin 24 Februari 2020, sekitar pukul 00.30 Wib.
Dari pengakuan tersangka lanjut Jama, Polres Labuhanbatu mendapati dua nama lain yang ikut terlibat dalam pencurian gardang mobil tersebut, yakni Julius dan Bambang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Setelah berhasil menangkap Julius, polisi pun berhasil mengembangkan kasus lain yakni pencurian kabel Telkom.
Interogasi polisi berhasil membuat Julius mengakui keterlibatannya dalam kasus pencurian kabel Telkom pada Senin 27 Oktober 2019 silam, bersama tiga orang temannya yaitu Popi Irawan (28), Eko (25) dan Imam (24), di lokasi Jalan Ahmad Yani Rantauprapat.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dari hasil kejahatan pencurian kabel Telkom, Julius dan Popi maaing-masing mendapat bagian Rp300 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sandal.
Sedangkan akibat dari pencurian kabel itu, pihak PT Telkom disebutkan mengalami kerugian sebesar Rp20 juta.
Hingga kini pihak Polres Labuhanbatu juga masih mengejar dua terduga pelaku, Eko dan Imam yang merupakan mantan pegawai Telkom dan masuk DPO. (*)