PROSUMUT – Dalam sepekan jajaran Polrestabes Medan mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 55 kg dari 15 tersangka yang diringkus. Namun, 2 tersangka diantaranya terpaksa ditembak mati karena melawan petugas.
“Pengiriman sabu-sabu ini digagalkan petugas dari Satres Narkoba Polretabes Medan, Polsek Patumbak, Sunggal, dan Kutalimbaru,” kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Senin sore 20 Juli 2020.
Menurut dia, sindikat narkoba yang diungkap ini jaringan baru. Pemesannya dari Surabaya. “Ini adalah jaringan baru, sekarang pemesanan langsung dari Surabaya yang selama ini kita kenal Aceh-Medan-Pekanbaru, Aceh-Medan-Jakarta,” ujar Martuani.
Dijelaskannya, barang bukti yang disita itu dari beberapa tempat kejadian perkara. Yaitu, Polsek Patumbak menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 11 kg, Polsek Medan Sunggal 3 kg dan Polsek Kutalimbaru menyita 1 kg.
“Untuk 40 kg sabu yang merupakan jaringan Medan-Aceh-Surabaya hasil tangkapan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru,” akunya.
Ia menambahkan, untuk tersangka yang diamankan dari total barang bukti 55 kg sebanyak 15 orang.
“Tersangka yang kita tangkap ada 15 orang. Dari 15 tersangka ini, 2 orang terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur (menembak mati), karena mengancam keselamatan petugas,” tandasnya. (*)