Prosumut
Umum

Call Center KPK Dipenuhi Laporan Petugas Gadungan

PROSUMUT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengaktifkan layanan pengaduan Call Center 198 pada Rabu (2/1/2019). Sejak layanan itu aktif, petugas KPK gadungan masuk dalam jajaran teratas laporan masyarakat.

Pusat layanan informasi KPK mulai beroperasi uji coba sejak 2 Januari 2019 dengan waktu operasional pukul 06.00-18.00 WIB setiap hari kerja, Senin-Jumat. Pelayanan informasi ini dapat diakses melalui telepon seluler dari semua operator telepon maupun telepon rumah.

Lingkup layanan informasi yang dapat diperoleh antara lain layanan informasi publik, gratifikasi, laporan harta dan kekayaan penyelanggara negara (LHKPN), serta pengaduan masyarakat.

Pada Kamis (3/1/2019), juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan sudah ada 31 aduan dari masyarakat melalui call center 198 pada hari pertama. Artinya, sudah lebih dari 50 laporan masuk selama dua hari.

Febri menuturkan, kategori permintaan terbanyak melalui call center 198 adalah terkait dengan aduan masyarakat soal dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah.

“Salah satu mengonfirmasi atau klarifikasi terkait dengan dugaan adanya oknum-oknum KPK di daerah,” kata Febri.

Penipu yang mengatasnamakan penyidik KPK dapat beraksi di mana saja, dari Sabang sampai Merauke. Petugas gadungan itu pun melakukan aksinya melalui beragam cara dengan mengancam langsung dengan seragam mirip KPK sampai ancaman melalui telepon.

Maraknya orang yang mengaku petugas KPK dan diduga melakukan penipuan itu terlihat dari laporan Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK. Ada 11 kasus KPK gadungan yang diproses oleh Polri. Dari 11 kasus tersebut, sebanyak 24 orang itu ditangkap selama tahun 2018.

Selama ini, pengaduan ke KPK dengan cara menghubungi nomor telepon resmi yakni 021-2557 8300 dan 021-2557 8389.

Pengaduan dapat pula melalui pesan pendek 08558575 575, 0811959575 atau faksimili 021-52892456 serta surat elektronik (email) pengaduan@kpk.go.id. Pengaduan pun dapat dilayangkan melalui laman KPK.

Dengan call center 198, kata Febri, masyarakat lebih mudah dan dekat dengan KPK untuk mengkonfirmasi berbagai informasi. Layanan call center tersebut masih dilakukan uji coba hingga 28 Februari 2019.

Febri menuturkan, untuk saat ini jam layanan call center 198 selama 12 jam, mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 18.00 WIB. Secara bertahap KPK akan menambah jam layanan tersebut hingga 24 jam, setelah melihat kebutuhan masyarakat untuk akses informasi publik.

Pembukaan akses informasi kepada masyarakat itu merupakan amanat Undang-Undang nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ke depan, dilansir laman KPK, pusat layanan informasi KPK tak berhenti hingga Call Center 198. Secara bertahap KPK pun akan membuka layanan melalui aplikasi web chat.

Tak hanya keluhan petugas gabungan, berbagai saluran informasi itu diharapkan mengundang pemberi informasi atau whistleblower dalam menguak sejumlah kasus korupsi yang melibatkan kalangan pejabat di Indonesia.

Whistleblowing System diyakini sebagai langkah pencegahan yang cukup efektif. Oleh karenanya, semua pihak diajak ikut aktif berpartisipasi melaporkan temuannya sebagai upaya pencegahan.

Whistleblower system ini memanfaatkan orang dari internal maupun masyarakat dari luar untuk memberikan laporan kepada kami. Ini kontrol yang baik sekali,” kata Ketua KPK Agus Raharjo dalam keterangan pers, beberapa waktu lalu.

Pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dengan PP 43/2018 tersebut, masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta.

Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hadiah dalam jumlah maksimal. Pasal 17 ayat (1) PP 43/2018 menyebutkan, besaran premi diberikan sebesar dua permil (0,2 persen) dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta, kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliar.

Adapun kasus suap besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.

Dalam PP itu juga disebutkan, setiap pelapor kasus korupsi yang menerima penghargaan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah. Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum.

Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.

Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Pemberian informasi kepada penegak hukum dapat berbentuk laporan tertulis atau lisan, baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Laporan mengenai dugaan korupsi harus sedikit memuat identitas pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadi korupsi. Pelapor juga wajib melampirkan fotokopi KTP atau identitas diri lain dan dokumen atau keterangan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Pelapor juga berhak mendapatkan perlindungan hukum. (editor)

Konten Terkait

Gereja Harus Terlibat Tanggulangi Narkoba, Begini Pesan Kapolda

Editor prosumut.com

Telkomsel Hadirkan Layanan 4G LTE di Desa Marpunge-Aceh

Editor Prosumut.com

DPRD Binjai Paripurnakan HUT ke-74 RI

Editor prosumut.com

Sambut Nataru, Telkomsel Hadirkan ‘Semangat untuk Semua’

Editor Prosumut.com

Telkomsel Hadirkan Akses Broadband 4G Hingga Pelosok

Editor Prosumut.com

Penganiayaan Mahasiswa di DPRD Sumut, 15 Polisi Diperiksa

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara