Prosumut
PilegPolitik

Caleg Terpilih DPRD Binjai Ditetapkan Pekan Depan

PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusannya terkait gugatan seorang Caleg dari Dapil 3 Binjai Timur. Hasilnya, KPU Binjai dinilai telah melakukan proses Pemilu dengan baik dan sesuai aturan.

Komisioner KPU Binjai Robby Effendi mengatakan, selanjutnya mereka akan melakukan tahapan penetapan perolehan kursi partai dan Caleg terpilih periode 2019-2024. Rencananya dilaksanakan 15 Agustus 2019 mendatang.

Dirinya berharap tidak ada perubahan dalam proses penetapannya.

“Usai ditetapkan, proses selanjutnya bukan ranah KPU lagi. Prosesnya di Kemendagri dan seterusnya,” kata Robbu, Jum’at 9 Agustus 2019.

Dirinya bersama komisioner KPU lainnya juga sempat menonton, mendengar dan menyimak Hakim MK membacakan putusannya.

Usai penetapan Caleg terpilih katanya, KPU Binjai akan menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan kampanye pemilu 2019.

Selanjutnya KPU Binjai juga akan mengikuti evaluasi dan konsolidasi regional peningkatan partisipasi masyarakat Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020.

“Akan diikuti oleh semua pemangku kepentingan di Binjai termasuk Bawaslu dan partai politik,” katanya.(*)

Konten Terkait

Jangan Ditiru! Nyesal Salah Coblos, Pria Ini Potong Jarinya

Editor prosumut.com

Habis “Sontoloyo” Terbitlah “Genderuwo”

Val Vasco Venedict

Cara Soeharto & Stabilitas Negara Pasca-Pemilu

Val Vasco Venedict

Jokowi-SBY Segera Bertemu: Siapa Bilang Bahas Kabinet?

valdesz

Sumut Ganjar Fest 2022, Ajang Eratkan Sosok Presiden 2024 ke Masyarakat

Editor prosumut.com

DPRD Sepakat Makzulkan Wali Kota Siantar

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara