PROSUMUT – Mahkamah Konstitusi sudah mengeluarkan putusannya terkait gugatan seorang Caleg dari Dapil 3 Binjai Timur. Hasilnya, KPU Binjai dinilai telah melakukan proses Pemilu dengan baik dan sesuai aturan.
Komisioner KPU Binjai Robby Effendi mengatakan, selanjutnya mereka akan melakukan tahapan penetapan perolehan kursi partai dan Caleg terpilih periode 2019-2024. Rencananya dilaksanakan 15 Agustus 2019 mendatang.
Dirinya berharap tidak ada perubahan dalam proses penetapannya.
“Usai ditetapkan, proses selanjutnya bukan ranah KPU lagi. Prosesnya di Kemendagri dan seterusnya,” kata Robbu, Jum’at 9 Agustus 2019.
Dirinya bersama komisioner KPU lainnya juga sempat menonton, mendengar dan menyimak Hakim MK membacakan putusannya.
Usai penetapan Caleg terpilih katanya, KPU Binjai akan menggelar rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan kampanye pemilu 2019.
Selanjutnya KPU Binjai juga akan mengikuti evaluasi dan konsolidasi regional peningkatan partisipasi masyarakat Pemilu 2019 dan persiapan Pilkada 2020.
“Akan diikuti oleh semua pemangku kepentingan di Binjai termasuk Bawaslu dan partai politik,” katanya.(*)