PROSUMUT – Kabupaten Asahan akhirnya ditetapkan dengan status siaga darurat bencana non alam melalu rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda, Jumat 27 Maret 202, di Aula Mawar Kantor Bupati. Penetapan ini sebagai langka mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Pada rapat tersebut, Bupati Asahan H Surya mengatakan dalam penanganan penyebaran Covid-19 pihaknya terus berupaya maksimal dan berkoordinasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Untuk saat ini seluruh instansi di Pemkab Asahan telah berupaya melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut dengan menggunakan anggarannya sendiri.
Dirinya juga berharap kepada OPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan agar mengganggarkan peralatan pencegahan penyebaran Virus Corona disetiap instansi dan menjadikan anggaran tersebut prioritas utama.
“Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus merespon setiap informasi yang kita dapatkan dan kita harus bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan, karena ini merupakan tugas kita bersama,” tutup Bupati.
Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto pada rapat tersebut juga meminta Pemkab menyegerakan pembentukan gugus tugas tingkat kabupaten agar dapat bekerja dengan tupoksi yang dimiliki. Karena menurutnya, saat ini ancaman virus Corona sudah ada didepan mata.
Selain itu Nugroho juga meminta agar anggaran belanja Pemkab saat ini lebih difokuskan pada pengadaan alat-alat kesehatan dan obat-obatan. Juga kepada unsur Forkopimda lain untuk menginstruksikan kepada masyarakat dan aparatur pemeritahan dari tingkat desa/kelurahan sampai dengan kabupaten dapat bekerjasama.
Terutama melaporkan warga yang baru pulang dari tempat yang dianggap zona merah atau pandemi, kepada gugus tugas kabupaten. Dengan begitu, akan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hadir diantaranya unsur Forkopimda dari DPRD Asahan, Kejari, Ketua Pengadilan Negeri, Kasdim 0208 serta Danlanal Tanjungbalai Asahan. (*)