Prosumut
Pemerintahan

Bupati Sampaikan Pendapat 7 Ranperda Inisiatif DPRD Langkat

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA didampingi Wakil Bupati Langkat H Syah Afandin menyampaikan pendapat terhadap 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Langkat tahun 2019 dalam rapat Paripurna DPRD Langkat, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Langkat, Senin (22/7/2019).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Langkat, Surialam tersebut, ditandai dengan penandatangan berita acara penyerahan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat, oleh Ketua DPRD Langkat dan Bupati Langkat.

Bupati pada pendapatnya mendukung ketujuh Ranperda tersebut. Hanya saja ada sebagian poin dari Ranperda, diperlukan penambahan dasar hukumnya dan peringkasan materinya.

Untuk Ranperda Wajib Belajar MDTA, menurut Bupati, guna mendukung program ini, perlu dituangkan di dalam kebijakan daerah, sebagai payung hukum untuk menjalankannya.

Sedangkan untuk Ranperda Larangan Membawa HP ke Sekolah, Bupati mengatakan sudah selayaknya penggunaan HP dibatasi bagi anak. Terlebih saat proses belajar mengajar. Sebab, dari hasil beberapa penelitian, penggunaan HP yang berlebihan dapat mengganggu tumbuh kembang anak.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Kemudian, untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja, Bupati berharap, dengan Ranperda DPRD ini, dapat lebih membantu melindungi tenaga kerja lokal, secara keseluruhan.

“Semoga dengan disahkan Ranperda ini, bagi pelaku usaha yang lalai, untuk melindungi tenaga kerjanya, dapat dikenakan sangsi pidana,”sarannya.

Selanjutnya, Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Museum, Bupati menyarankan, perlu penambahan materi, sebagai upaya mencegah dan menanggulangan dari kerusakan , kehancuran atau kemusnahan meseum, serta penambahan dasar hukumnya, yaitu Permen Kebudayaan dan Pariwisata RI No: PM.01/PW.007/MKP/2010, tentang penetapan masjid Azizi, komplek makam kesultanan Langkat, gedung kerapatan sultan Langkat, dan meseum daerah Langkat sebagai cagar budaya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Untuk Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Bupati menyarankan, perlu adanya penambahan materi yang mengatur tentang sisitem kearsipan dan jaringan informasi kearsipan daerah, guna dimasukan kedalam Ranperda.

Jika untuk Ranperda Penyelenggaraan Pengelolaan Perpustakaan, Bupati mengatakan, perlu diatur dalam sebuah regulasi derah, sebagai dimanahkan dalam pasal 10 UU No 43 tahun 2007 tentang perpustakaan.

Terakhir, Ranperda Pelayanan Publik, Bupati berpendapat, pengertian penyelenggaraan pelayanan publik yang diatur dalam Ranperda ini terlalu luas, contohnya soal materi yang mengatur subtansi kerja Ombusman, sebaiknya dihapus saja, karena Ombusman merupakan lembaga negara, yang mempunyai mekanisme kerja sendiri.

“Karena memang bukan kewenangan daerah untuk mengaturnya,” ujar Bupati.

Sementara itu, usai rapat paripurna tersebut, dilanjutkan dengan rapat paripuran tentang penyampaian pengantar Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Langkat 2019-2024, oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Ditandai dengan penyerahan buku pengantar Ranperda RPJMD Kabupaten Langkat 2019 – 2024 oleh Bupati Langkat kepada Ketua DPRD Langkat.

Bupati pada pidatonya, menerangkan, rencana pembangunan daerah, untuk jangka waktu lima tahun atau yang disebut RPJMD, merupakan penjabaran dari visi dan misi serta program kepala daerah, yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah, yang disertai kerangka pendanaan untuk jangka waktu 5 tahun.

“Yang disusun dengan pedoman pada RPJPD dan RPJMN. Sebab, RPJMD berfungsi sebagai pedoman Pemda dalam menyusun RKPD, Renstra, Renja, RPJMDes serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya, sesuai ketentuan peraturan UU,” terangnya.(*)

Konten Terkait

PKK Medan Area Raih Juara Nasional

Editor prosumut.com

GTPP Covid-19 Tebingtinggi Buka Layanan Pengaduan Data Bansos

admin2@prosumut

Pemkab Sergai Bantu Korban Bencana Puting Beliung

Editor prosumut.com

Bupati Langkat Buka MTQ, Pemenang Dijanjikan Umroh Gratis

Editor prosumut.com

151 Lurah di Medan Diberi Pengarahan TP4D, Penggunaan Dana Kelurahan Harus Tepat Sasaran

Ridwan Syamsuri

Pasar Tradisional di Sergai Dapat Wastafel, Cegah Covid-19

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara