Prosumut
Pemerintahan

Bupati Lantik John Jadi Pejabat Sekda Asahan

PROSUMUT – Bupati Asahan H Surya secara resmi melantik dan mengambil sumpah John Hardi Nasution sebagai pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan bertempat di Aula Melati Kantor Bupati, Rabu 16 September 2020.

Sebelumnya Jhon Hardi menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, dan diangkat sebagai Sekdakab erdasarkan surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 90-BKD-Tahun 2020 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan H Surya pada bimbingan dan arahannya mengatakan dasar pelaksanaan pelantikan Penjabat Sekdakab Asahan sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Penjabat Sekda diangkat untuk melaksanakan tugas Sekda yang berhalangan melaksanakan tugas karena dan atau terjadi kekosongan jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain itu Bupati Asahan juga mengatakan sebagai Penjabat (Pj) Sekdakab saudara dituntut harus mampu menjalankan tugas-tugas strategis Pemerintahan, dalam upaya untuk membantu Kepala Daerah pada kegiatan penyusunan kebijakan dan mengkoordinasi administratif terhadap pelaksanaan teknis tugas-tugas perangkat daerah serta pelayanan lainnya.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Selanjutnya Bupati Asahan meminta kepada Pj Sekdakab Asahan untuk lebih intensif mengkoordinasikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih optimal dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, terlebih lagi saat ini di masa pandemi Covid-19.

“Agar penerapan protokol kesehatan lebih baik lagi sehingga kita dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan,” kata Bupati.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Tidak bosan-bosannya Bupati selalu mengingatkan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Asahan, bekerjalah dengan sebaik-baiknya, kuasai segala peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi jabatan.

“Sehingga dapat mengembangkan kompetensi yang dimiliki dan memudahkan saudara dalam melaksanakan tugas dan fungsi jabatan yang saudara emban,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Nikmatullah Johari

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Pemkab Langkat Dukung Ridho Ikuti Pemuda Pelopor Nasional

Editor Prosumut.com

Wabup Langkat Rapat Monitoring Pencegahan Korupsi dengan KPK RI

Editor Prosumut.com

Pemkab Langkat dan Bank Sumut Bagi 75 Telepon Pintar

Editor Prosumut.com

Tujuh Kali Dapat WTP, Edy Rahamayadi Tetap Minta Evaluasi

Editor prosumut.com

Dinas Kominfo Tebingtinggi Minta Warga Pendatang Segera Melapor

Editor Prosumut.com

Sempat Turun, Jumlah ODP Covid-19 Asahan Naik Lagi

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara