PROSUMUT – Menindaklanjuti arahan Presiden RI agar disusun kebijakan yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau WFH (Work From Home) terkait penyebaran Covid-19, Bupati Langkat Terbit Rencana PA telah menerbitkan Surat Edaran No: 800-937/BKD/2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kondisi peningkatan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Demikian disampaikan Kadis Kominfo H Syahmadi selalu Ketua Humas Covid-19 Langkat di ruang kerjanya, Rabu 17 Juni 2020.
Isinya, kata Syahmadi, terkait penyesuaian sistem kerja. Pertama, ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah. Meski demikian, harus terdapat minimal 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor.
“Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan ke masyarakat tidak terhambat,” terangnya.
Kedua, pimpinan OPD harus mengatur sistem kerja yang akuntabel dan mengatur secara selektif pejabat di lingkungan unit kerja, yang dapat bekerja dirumah melalui pembagian kehadiran.
Ketiga, ASN yang berusia 50 tahun keatas, yang bukan merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator, serta ASN wanita yang sedang mengadung, melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing.
Keempat, dalam keadaan mendesak seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah dapat dipanggil kembali ke kantor.
Kelima, pengaturan sistem kerja tersebut, agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Keenam, ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, harus berada dalam tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan.
Ketujuh, ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah mendapatkan surat dari pimpinan unit kerjanya.
Kedelapan, pemerintah tetap memberikan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bagi pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah.
Kesembilan, pelaksanaan tugas dinas ditempat tinggal sebagaimana dimaksud, dilaksanakan selama 14 hari kalender, terhitung mulai 17 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020.
“Kedepan, akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” sebutnya.
Kesepuluh, setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran, maka ASN kembali melaksanakan tugas dinas dengan sistem kerja sesuai surat edaran Bupati Langkat :800-900/BKD/2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru di lingkungan Pemkab Langkat.
Lanjut Syahmadi menerangkan, untuk penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas.
Seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan orang agar ditunda atau dibatalkan. Penyelenggaraan rapat penting agar dilakukan sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan urgensi permasalahan yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan sarana konferensi jarak jauh atau konferensi video.
“Serta menunda seluruh kegiatan dinas luar kota dan luar negeri,” ujarnya.
Masih Syahmadi, terkait laporan kesehatan bagi ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara atau daerah yang terjangkit Covid-19 atau pernah berinteraksi dengan penderita Covid-19 segera mengubungi layanan kesehatan.
“Yakni Rumah sakit, Dinas Kesehatan atau Gugus Covid 19 Langkat,” pungkasnya. Ia menyampaikan, jika ditemukan pegawai dilingkungan kerja, dalam status pengawasan atau terjangkit Covid-19, pimpinan OPD wajib melaporkan kepada Bupati. (*)
Reporter : Muhammad Akbar
Editor : Iqbal Hrp
Foto :