Prosumut
Pemerintahan

Bupati Langkat Sampaikan LKPJ 2019 dan Teken Kerjasama Kajari

PROSUMUT – Bupati Langkat Terbit Rencana PA  meyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun 2019 kepada DPRD Langkat pada rapat paripurna, di Gedung DPRD Langkat, Stabat, Senin 4 Mei 2020.

Bupati menyampaikan, pendapatan daerah Kabupaten Langkat tahun 2019 sebesar Rp.2.351.829.208.710 terealisasi Rp.2.361.512.739.444,63 atau mencapai 100,41 persen.

Target Pendapatan Asli Dearah (PAD) tahun 2019 sebesar Rp156.520.657.861 terealisasi Rp167.523.076.897,63 atau 107,03 persen. Pendapatan transfer tahun 2019 ditargetkan sebesar Rp1.867.800.165.849, terealisasi Rp1.868.438.425.165 atau 100,03 persen.

“Selanjutnya target lain-lain pendapatan yang sah tahun 2019 sebesar Rp327.508.385.000 terealisasi Rp325.551.237.400 atau 99,40 persen,” paparnya.

Sedangkan belanja daerah Kabupaten Langkat tahun 2019 dianggarkan Rp2.471.357.642.435,37 terealisasi Rp2.224.061.799.667,64 atau 89,99 persen.

Belanja tersebut terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp1.583.401.641.262,17 terealisasi Rp1.429.134.172.747,57 atau 90,26 persen.

“Untuk belanja langsung sebesar Rp887.956.001.173,20 terealisasi Rp794.927.626.920,07 atau senilai 89,52 persen,” ungkap Bupati.

Sementara itu, pembiayaan alokasi penerimaan pembiayaan ditargetkan Rp129.610.314.419  terealisasi seluruhnya atau 100 persen.

“Sedangkan untuk alokasi pengeluaran pembiayaan ditargetkan sebesar Rp2.122.330.000 dan juga terealisasi seluruhnya,” sebutnya.

Usai paripurna, Bupati Langkat menuju ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat untuk menandatangani perjanjian kerjasama antara pemerintah Kabupaten Langkat  dengan Kejari, tentang penanganan  masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Ditanda tangani oleh Bupati Langkat  dan Kajari Langkat Wahyu Sabrudin, disaksikan oleh Sekdakab Langkat dr.H. Indra Salahudin, Inspektur Langkat, Kabag Hukum Setdakab Langkat dan kepala  seksi perdata dan tata usaha negara kejari Langkat.

Perjanjian ini, kata Bupati, bertujuan untuk menangani bersama dalam penyelesaian masalah hukum di bidang  perdata dan tata usaha negara, baik diluar  pengadilan  (non litigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi).

“Ruang lingkupnya, pemberian bantuan hukum dalam menyelesaikan sengketa di bidang perdata dan tata usaha negara. Pemberian pertimbangan  hukum dalam masalah  hukum perdata dan tata usaha negara. Serta pemberian tindakan hukum lainnya,” sebut Bupati. (*)

 

Reporter : Muhammad Akbar
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            :

Konten Terkait

Pemulangan TKI dari Malaysia, Pemkab Asahan Tunggu Administrasi

admin2@prosumut

Kecamatan Medan Barat Sosialisasikan Perwal Nomor 27/2020

Editor Prosumut.com

DPMPTSP Langkat Diberikan Kewenangan Perizinan dan Non

Editor prosumut.com

Proyek Sarana Air Minum Dinas Perkim Sumut TA 2019 Dipertanyakan

admin2@prosumut

Dana Pencegahan Corona di Langkat Rp6,9 Milyar, Ini Penggunaanya

admin2@prosumut

Revitalisasi Stadion Teladan, Akhyar Serukan PSMS Harus Kembali Berjaya

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara