PROSUMUT – Buntut dari Surat Keterangan (Suket) Ahli Waris warga di Kelurahan Tanjung Langkat, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, pengacara pelapor dugaan pemalsuan dan penghilangan data meminta Sekretaris Daerah (Sekda) mengevaluasi kinerja lurah Tanjung Langkat.
Kuasa Hukum pelapor MR dan MP, Erikson Pernando Simangunsong dari EP Simangunsong & Associates mengatakan, bahwa kliennya telah mengambil langkah hukum terkait dugaan pemalsuan dan manipulasi data ahli waris oleh saudara kandung mereka.
Langkah hukum itu karena Suket Ahli Waris yang digunakan untuk mengklaim dana pensiun di PT Taspen, tidak menyertakan nama MR dan MP, selaku anak pertama dan kedua dari delapan bersaudara.
“Suket Ahli Waris itu adalah produk atau kinerja dari Lurah Tanjung Langkat dan digunakan oleh sebagian ahli waris.
Wajar kita mencurigai bahwa ada dugaan kesengajaan dari terlapor melakukan hal itu (dugaan pemalsuan dan manipulasi data), dan tentu melibatkan pihak kelurahan,” sebut Pernando, Rabu 19 November 2025.
Atas dugaan keterlibatan pihak kelurahan itu, Pernando menganggap lurah lalai menjalankan tugas dan fungsinya selaku aparatur negara.
Serta, tidak menjaga integritas dengan membiarkan ada ahli waris yang tidak diikutsertakan.
“Terlepas dari dugaan adanya mensrea (niat jahat) atau tidak, kita meyakini bahwa lurah Tanjung Langkat tidak mungkin tidak tahu bahwa klien kami masih ada.
Tetapi kenapa, mengeluarkan Suket hanya dengan tanda tangan empat orang (anak kelima-kedelapan) ahli waris. Inilah salah satu sumber persoalannya,” jelas Pernando.
Karena itu, katanya, Sekda Langkat harus memperhatikan jajaran aparatur di tingkat bawah.
Terlebih lagi jika dugaan kelalaian itu berujung pada perkara pidana yang saat ini sedang mereka tempuh.
“Dari awal kita sudah minta pak lurah (Tanjung Langkat) mengklarifikasi atau membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris yang disertai tanda tangan dan stempel dari kelurahan. Namun tidak ada respon yang positif kita terima dari lurah tersebut,” sebut Pernando.
Sebelumnya, Pernando menjelaskan, Suket Ahli Waris dari kelurahan berdasarkan pengajuan atau Surat Pernyataan Ahli Waris, sekaligus kepada siapa dikuasakan.
“Nah, itu dilakukan oleh adik-adik dari klien kami yang nomor 5 ,6, 7 dan 8 tanpa sepengetahuan kakak dan abangnya.
Mereka tinggal 6 bersaudara, karena anak yang ketiga dan keempat, sudah meninggal dunia,” jelasnya.
Karenanya, Pernando mendesak agar Sekda Langkat memanggil dan mengevaluasi kinerja lurah Tanjung Langkat yang mengeluarkan Suket Ahli Waris, namun tidak mengklarifikasi atau mebatalakannya setelah adanya keberatan dari ahli waris lain yang tidak dimasukkan.
“Kami tegaskan bahwa bagi klien kami, ini bukan soal pembagian warisan melainkan moral saudara kandung kepada abang dan kakaknya serta dugaan kelalaian lurah Tanjung Langkat yang membiarkan itu terjadi tanpa menganulir Suket Ahli Waris dari kelurahan,” tegasnya.
Terkait hal ini, Lurah Tanjung Langkat, M Ferry Jasanta Karo-karo mengatakan bahwa telah ada upaya mediasi terhadap seluruh ahli waris, termasuk melibatkan pihak MR dan MP.
Ia pun mempersilakan agar dilakukan rembuk keluarga untuk mengambil keputusan.
Saat dikonfirmasi soal klarifikasi atau langkah membatalkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dinilai cacat hukum dan administrasi, Ferry menjawab bahwa memang harus ada langkah memperbaiki kesalahan. Namun langkah membatalkan surat itu belum ada kejelasan hingga kini.
“Karena surat (Surat Keterangan Ahli Waris) itu tidak bisa digunakan untuk keperluan lain, cuma bisa ke PT Taspen. Tidak bisa digunakan untuk tujuan lain,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Sekda Angkat Amril S terkait harapan warga dan masyarakat ini. (*)
Reporter: Jie
Editor: M Idris

