Prosumut
Rilis & Seremoni

BUMDES Mungkur Penggerak Ekonomi Masyarakat

PROSUMUT – Desa Mungkur, desa yang terbilang asri di  Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat sejak lama telah memiliki sebuah Badan Usaha Milik Desa (BUMdes). Sebuah badan usaha yang bergerak dalam bidang penyediaan pupuk, sarana air bersih dan peralatan pesta yang dianggap berpotensi bagi penguatan ekonomi masyarakat.

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembaruan Badan Usaha Milik Desa menegaskan bahwa sebuah BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Sebagian besar masyarakat Desa Mungkur merupakan petani, sehingga hadirnya BUMdes Mungkur ini ialah guna memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dalam bertani dan juga menampung tenaga kerja. Badan Usaha Milik Desa Mungkur buka tiga kali dalam semingggu dan berlokasi di depan Kantor Desa Mungkur. Meski BUMdes ini cakupannya di desa, namun tidak menutup kemungkinan bagi pengelola untuk melayani konsumen yang datang dari desa lain.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Hadiri Musorprov KONI Sumut 2025

Selain evaluasi, pembinaan juga dilakukan bagi pengelola BUMdes Mungkur di setiap sebulan sekali agar BUMdes dapat beroperasi dengan baik. Adapun insentif yang diterima pihak pengelola ialah bersumber dari pendapatan usaha yang dijalankan BUMdes. Jika BUMdes tidak berjalan dengan baik, maka insentif pengelola juga tidak maksimal.

Salah satu keunggulan BUMDes ini adalah mampu menawarkan barang dan jasa dengan jangkauan harga yang lebih murah bila dibandingkan ditempat lain. BUMdes Mungkur mampu mengembangkan berbagai inovasi serta mampu mengembangkan potensi masyarakat desa menjadi sebuah sumber penghasilan.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Hadiri Musorprov KONI Sumut 2025

Bahkan dalam kondisi pandemi saat ini, BUMdes Mungkur masih berjalan walaupun agak tersendat. Hal ini dikarenakan adanya pembatasan kegiatan dalam masyarakat termasuk pesta-pesta yang tentu saja berimbas pada berkurangnya kebutuhan alat pesta.

Sebenarnya bentuk kelembagaan ini telah diamanatkan di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2005 tentang Desa, ungkap Sempat Tumangger salah seorang pengelola BUMDes saat ditemui kemarin.

Lebih jauh dia menjelaskan rencana pengembangan BUMDes ini kedepannya termasuk rencana pembangunan kolam, kantin dan juga pengolahan air dalam kemasan mengingat di Desa ini kita punya air bersih yang melimpah.

BACA JUGA:  Bupati Langkat Hadiri Musorprov KONI Sumut 2025

“Semoga BUMdes ini semakin maju,pemerintah pusat selalu mendukung agar BUMdes tetap terlaksana. Dan bagi desa lain, cobalah dibentuk mumpung lagi ada dana dari pusat dan bebas dikelola juga. Marilah kita manfaatkan kesempatan ini dengan sebaiknya,“ ujar Sempat Tumangger.

Kita berharap apa yang kini telah dimulai dan dinikmati desa Mungkur bisa dicontoh oleh Desa lain khususnya di Wilayah Pakpak Bharat ini, Badan Usaha Milik Desa boleh menjadi sarana guna membantu kesejahteraan masyarakat, jika BUMdes lebih di efektifkan maka BUMdes akan mampu menjadi roda penggerak perekonomian rakyat, sebab BUMdes bergerak ditengah masyarakat. (Emanuela Banurea)

 

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Sambut Pembukaan Pariwisata di Kepulauan Riau, XL Axiata Perkuat Jaringan 

Editor prosumut.com

Jelang PON 2024, PLN UP2B Sumbagut Lakukan Safety Online

Editor prosumut.com

Telkomsel Sisihkan Rp1.000 Tiap Pembelian Paket Super Seru untuk Renovasi Sekolah di Seluruh Indonesia

Editor prosumut.com

JNE Gelar Halal Bihalal 1446 H Bersama untuk Maju dan Bahagia

Editor prosumut.com

Dewan Pengawas, Direksi dan Karyawan BPJamsostek Sisihkan Gaji Bantu Covid-19

admin2@prosumut

Perkuat Keandalan Transmisi dan Budaya Keselamatan, EVP HSSE Kunjungi GI Teluk Dalam

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara