PROSUMUT – Perum Bulog Kanwil Sumut melakukan kegiatan penyerapan Gabah Kering Panen (GKP) di Desa Karang Rejo Kecamatan, Stabat, Kabupaten Langkat.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sumut, Budi Cahyanto, mengatakan penyerapan dilakukan jika terdapat harga jual GKP di bawah ketentuan yaitu sebesar Rp6.500/kg
Penyerapan GKP ini menindaklanjuti penugasan dari Bappanas, yaitu menyerap GKP sebesar Rp6.500/kg dan tidak boleh lebih rendah dari harga tersebut.
“Dalam penyerapan kali ini di Desa Karang Rejo, Perum Bulog berhasil menyerap GKP kurang lebih 3 ton dan pembayaran secara tunai,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa 23 September 2025 malam.
Budi berharap agar GKP yang dijual ke Perum Bulog sesuai dengan umur panen dan petani tidak menjual GKP di bawah ketentuan atau di bawah 6.500/kg
Dia menegaskan Perum Bulog akan terus hadir untuk menyerap hasil GKP petani dengan harga 6.500/kg sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hasil penyerapan GKP petani akan digunakan sebagai Cadangan Beras Pemerintah (CBP). (*)
Editor: M Idris

previous post