Prosumut
Public Service

BPJamsostek Sosialisasikan Peningkatan Manfaat Pada Ratusan Perusahaan di Sumut

PROSUMUT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memberikan sosialisasi tentang peningkatan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 di Grand Mercure Medan, Rabu 19 Februari 2020.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono menjelaskan perubahan dilakukan lantaran secara aktuaria BPJamsostek melihat dari awal penyelenggaraan manfaat yang diberikan masih rendah.

“Seharusnya untuk manfaat yang lebih besar bisa. Nah, untuk itulah kita mengusulkan kepada pemerintah karena ini adalah kewenangan pemerintah untuk kenaikan manfaat tanpa perlu ada kenaikan iuran,” katanya.

Peningkatan manfaat ini, jelas dia, dilakukan untuk perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Manfaat kematian misalnya, kalau dulu hanya Rp 12 juta/tahun/anak untuk tingkat perguruan tinggi, sekarang bisa untuk dua orang anak. Begitu juga dari tingkat TK SD SMP SMA. Kalau yang memilih tidak kuliah, ada pelatihan itu juga dibiayai oleh  BPJamsostek,” ucapnya.

Melalui program ini, sambungnya, BPJamsosotek mengajak pemerintah daerah serta pengusaha UMKM untuk mensukseskan program jaminan sosial tenaga kerja.

Apalagi sesuai amanat undang-undang dan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), seluruh pekerja harus memiliki jaring pengaman.

“Kita juga mendorong pemerintah daerah untuk sadar jaminan sosial ketenagakerjaan. Gubernur yang terbaik akan dapat Piala Paritrana 2020,” terangnya.

Dia berharap dengan terbitnya revisi PP 44 tahun 2015 ini, dampaknya akan menimbulkan ketenangan pekerja sehingga menimbulkan produksi dari pekerja juga mampu meringankan beban pekerja.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) Harianto Butar-butar menjelaskan dalam setiap acara sosialisasi, pemerintah selalu berupaya agar bisa meyakinkan seluruh pengusaha supaya para pekerjanya keseluruhan secara utuh bisa didaftarkan sebagai anggota BPJamsostek. Apalagi sudah ada pertambahan jaminan.

“Tepatnya, yang dulunya hanya 24  manfaat meningkat menjadi 42 manfaat,” sebutnya.

Dijelaskannya, hingga kini masih banyak pekerja maupun dunia usaha di Sumut yang belum yakin dan dengan kenaikan manfaat BPJamsostek ini.

Untuk itu, pemerintah daerah akan selalu mengawal dan tetap memberikan sanksi bagi para perusahaan-perusahaan yang tidak patuh.

“Beberapa waktu lalu, kita ada memberikan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan di Medan karena tidak patuh. Setelah itu, 2 perusahaan menjadi patuh dan mendaftarkan pekerjanya. Sanksi yang diberikan dengan tidak melayani pengurusan izin perusahaan sebelum mendaftarkan perusahaannya ke BPJamsostek,” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis menjelaskan tingkat kepatuhan peserta BPJamsostek di Sumut sekarang ini sudah semakin baik. Dari dua jenis kepatuhan, yang membayar tepat waktu sudah 80%, dan membayar bulanan sudah 40 persen.

“Nantinya, kita akan tingkatkan yang membayar tepat waktu menjadi bayar bulanan,” ungkapnya. (*)

Konten Terkait

25.944 Pelanggan di Medan Gunakan Gas dari PGN 

Editor prosumut.com

AKP Martualesi Ingatkan Bahaya Narkoba

Ridwan Syamsuri

Banjir, Transportasi & Sampah jadi Bahan Rapat Evaluasi

Ridwan Syamsuri

Kapolres Asahan Makan Bersama dengan Ratusan Penarik Betor, Petugas Parkir, Bilal Mayit dan Penggali Kubur

Ridwan Syamsuri

Pirngadi Medan Dinobatkan Jadi Rumah Sakit Sayang Ibu

Ridwan Syamsuri

Cegah Penyebaran Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara