PROSUMUT – Sesuai amanah undang-undang, BPJamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJamsostek tidak pernah dipungut biaya.
Kepala Cabang BPJamsostek Medan Kota, Aang Supono mengatakan seluruh masyarakat harus berhati-hati, terkhususnya untuk para pekerja di Kota Medan dalam menanggapi suatu berita ataupun pesan yang diterima.
“Kita harus melakukan kroscek kembali jika menemukan hal-hal yang mencurigakan, terutama mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hadiah mengatasnamakan instansi, seperti BPJS Ketenagakerjaan.
BPJamsostek sendiri memiliki berbagai halaman media sosial resmi, seperti Facebook, Instagram, Twitter, hingga website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id ataupun kantor cabang terdekat yang bisa dikunjungi untuk memvalidasi kebenaran setiap berita atau pesan yang diterima atas nama BPJamsostek,” ujar Aang, Rabu 31 Agustus 2022.
Hal ini disampaikannya karena diketahui banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media.
“Kita berharap masyarakat pekerja harus lebih teliti dalam menerima informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” terang Aang.
“BPJamsostek akan terus memberikan layanan terbaik kepada para peserta dan akan selalu memberikan informasi yang up to date untuk meningkatkan awareness bagi masyarakat,” pungkas Aang. (*)
Reporter : Nastasia
Editor : Muhammad Idris