Prosumut
HukumKriminal

BNNK Langkat Tangkap Pengedar Sabu

PROSUMUT – Tiga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap personel BNNK Langkat di Dusun Dondong Sejati Desa Jentera Kecamatan Wampu, Rabu 22 Januari 2020 lalu.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian diteruskan ke anggota untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kepala BNNK Langkat, AKBP Ahmad Zaini, Minggu 26 Januari 2020.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Ketiga pengedar dimaksud yakni, Anugrah Dody Zulkarnain Sinulingga alias Dody (29), Ratna Yuningsih alias Ratna (31) dan Ardi Hapianto alias Gepeng (23) warga Desa Tanjung Mulia Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Menurutnya, Dody yang pertama kali diamankan dari sebuah gubuk tepat bersebelahan dengan RSU Putri Bidadari.

Diduga Dody sedang menunggu pembeli. “Dari tangannya disita barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 bungkus dengan berat 1 gram,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Hasil keterangan Dody kepada petugas, bahwa kristal putih tersebut diperoleh dari Ratna. Oleh petugas dilakukan pengembangan.

Ratna pun ditangkap tak jauh dari lokasi penangkapan Dody.

“Saat penangkapan terhadap Ratna, yang bersangkutan sedang bersama Ardi. Barang bukti yang disita dari mereka berdua ada 18 bungkus plastik klip berisi krital putih diduga narkotika jenis sabu dengan uang tunai Rp8.060.000,” bebernya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Barang bukti lain juga turut diamankan BNNK Langkat. Yakni, 1 timbangan elektrik, uang tunai Rp400 ribu, 3 telepon genggam dan sebuah dompet,” katanya. (*)

Konten Terkait

Pengedar Sabu Sei Kera Diciduk Polisi

admin2@prosumut

Polrestabes Medan Sudah Amankan Tiga Pelaku

Editor prosumut.com

Oknum Polisi Diduga Selingkuh dengan Kepling

Editor prosumut.com

DPO Curanmor Diamankan dari Rumah Mertua

Ridwan Syamsuri

Posting Ujaran Kebencian, Warga Multatuli Menangis Divonis 16 Bulan Bui

Ridwan Syamsuri

PTUN Kabulkan Gugatan Evi, Presiden Tak Perlu Banding

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara