PROSUMUT – Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5) kemarin. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu SIK, MH mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28) warga Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran,” ujar Kapolres saat menggelar temu di Mapolres Asahan, Senin (13/5)
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meringkus Juanda. Tersangka diamankan bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan oleh pelaku.
“Sementara seorang teman nya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” ujar Kapolres Asahan didampingi Waka Polres Kompol H Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu ER Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.
Kepada polisi, tersangka mengaku sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran. Barang haram itu dipesan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah Rp15 juta.
Di tempat terpisah, polisi juga meringkus Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5) lalu, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.
Selain itu, Minggu (12/5) petugas mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, ada satu tas mencurigakan ditemukan di belakang rumah Johan Matondang.
Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas. Masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkus nya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Orang nomor satu di Polres Asahan ini juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika.
“Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal.(*)