Prosumut
Kriminal

Berniat Lerai Tawuran, Polisi Sibolga Dimassa

PROSUMUT – Aipda Maman S Lubis dimassa sekelompok orang. Padahal awalnya, personel Polres Sibolga, Sumatera Utara itu berniat melerai tawuran antar warga.

Tawuran terjadi di Jalan Tenggiri, Kelurahan Pancuran Geriobak, Sibolga. Hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan Aipda Maman berjumlah tiga orang.

Kepala Subbagian Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin menjelaskan, penganiayaan terjadi ketika korban tengah berpatroli di Kelurahan Pancuran Gerobak.

“Saat itu, korban mendapatkan informasi akan ada dua kelompok warga yang sudah menyiapkan diri untuk tawuran,” ujar Sormin.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Maman pun datang ke lokasi. Tepatnya di Jalan Santeong dan Jalan Tenggiri Sibolga.

Di Jalan Santeong, Maman menemukan kelompok pemuda yang akan tawuran dan langsung meminta mereka untuk membubarkan diri.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Massa membubarkan diri tanpa adanya perlawanan.

Namun, berbeda dengan massa yang berada di Jalan Tenggiri. Di lokasi itu, Maman harus terlibat kejar-kejaran dengan kelompok pemuda yang akan tawuran.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Seorang pemuda bahkan sempat protes dan menanyakan alasan korban mengejar warga.

“Saat itu Maman (korban) menjawab, kalau terjadi tawuran apa kamu mau tanggung jawab? Diduga pemuda itu tersinggung dengan jawaban Maman, dan akhirnya memukul bagian wajah dan leher Maman dengan tangan kosong,” terang Sormin.

“Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi,” sambungnya.

Polres Sibolga kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, terdapat tiga orang yang melakukan pemukulan terhadap korban.

Seorang pelaku berinisial ES berhasil ditangkap dari rumahnya. Ia kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Sibolga.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Sormin juga mengimbau dua pelaku lainnya agar segera menyerahkan diri ke polisi.

“Kedua tersangka yang ikut melakukan penganiayaan identitasnya telah kita ketahui,” tegas Sormin.

Tersangka ES ditahan di RTP Polres Sibolga. Ia dijerat dengan Pasal 170 Juncto 351 ayat (1) dan 55 Juncto 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(*)

Konten Terkait

Hampir Dua Bulan Buron, Maling Rumah Kos ini Diringkus

Editor prosumut.com

Temuan Dua Mayat di Langkat; Pelaku Panik, lalu Bunuh Diri

Ridwan Syamsuri

Pelaku Curanmor di Toko Lina Didor Polisi

Editor Prosumut.com

Polrestabes Medan Bakar Ganja lalu Rebus Sabu

Ridwan Syamsuri

15 Butir Inex Gagal Edar di Binjai

Editor prosumut.com

Pengedar Sabu, Lubis dan Sitepu Dicokok Terpisah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara