Prosumut
Kriminal

Bermotif Dendam, Satpam Indomaret Tewas Dikeroyok

PROSUMUT – Antoni tewas bersimbah darah. Sebuah belati masih menancap di tubuh saat warga memboyongnya ke puskesmas terdekat.

Pria berusia 23 tahun itu dikeroyok di sebuah lokasi hiburan organ tunggal di Dusun III, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Minggu (7/5) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban merupakan penduduk Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang. Ia juga berprofesi sebagai petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Indomaret di Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Polisi sudah mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya masing masing berinisial MI, R dan A. Seorang dari ketiga tersangka ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah belati tanpa gagang dan 1 jaket abu-abu dengan bercak darah.

Peristiwa terjadi sekira Pukul 01.00 WIB. Antoni menonton keybord di tempat kejadian perkara bersama dengan temannya.

Tak jelas apa sebabnya korban dengan pelaku MI als Kem terlibat cekcok. Keduanya kemudian berkelahi.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Entah dari mana, tiba-tiba rekan rekan MI mengeroyok korban. Seorang pelaku ada yang membawa pisau. Kemudian, secara membabi-buta menikami korban.

Akibatnya, korban roboh seketika. Kepalanya mengeluarkan darah. Sedangkan pisau masih menempael pada rusuk sebelah kiri.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, ketiganya kemudian melarikan diri. Sedangkan teman-teman korban membantu memboyongnya ke Puskesmas Galang.

Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir saat tiba di puskemas.

BACA JUGA:  Amankan 118 Pelaku, Satres Narkoba Langkat Ajak Masyarakat Proaktif

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu, membenarkan peristiwa tersebut. Diakuinya, ketiga tersangka sudah diamankan.

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap MI, R dan A. Ketiganya warga Desa Petangguhan Kecamatan Galang,” sebut Kapolsek.

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Motif sementara adalah dendam. Lalu berkelahi di acara keyboard,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Polres Sergai Musnahkan BB Narkoba Periode Januari-Februari

admin2@prosumut

Polsek Tanjungpura Menangkap Pelaku Pungli di Jalan Lintas

Editor Prosumut.com

Kapolres Langkat Boyong Pejabat Utama Tes Urine

Editor prosumut.com

Keburu Ditangkap Petugas, Warga Binjai Timur ini Gagal Nyabu

Editor prosumut.com

Oknum Polisi Medan Barat Diduga Gelapkan Sepeda Motor

Editor prosumut.com

Dua Sindikat Narkoba Ditembak Mati Polres Labuhanbatu

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara