Prosumut
Kriminal

Bermotif Dendam, Satpam Indomaret Tewas Dikeroyok

PROSUMUT – Antoni tewas bersimbah darah. Sebuah belati masih menancap di tubuh saat warga memboyongnya ke puskesmas terdekat.

Pria berusia 23 tahun itu dikeroyok di sebuah lokasi hiburan organ tunggal di Dusun III, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Minggu (7/5) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban merupakan penduduk Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang. Ia juga berprofesi sebagai petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Indomaret di Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Polisi sudah mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya masing masing berinisial MI, R dan A. Seorang dari ketiga tersangka ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah belati tanpa gagang dan 1 jaket abu-abu dengan bercak darah.

Peristiwa terjadi sekira Pukul 01.00 WIB. Antoni menonton keybord di tempat kejadian perkara bersama dengan temannya.

Tak jelas apa sebabnya korban dengan pelaku MI als Kem terlibat cekcok. Keduanya kemudian berkelahi.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Entah dari mana, tiba-tiba rekan rekan MI mengeroyok korban. Seorang pelaku ada yang membawa pisau. Kemudian, secara membabi-buta menikami korban.

Akibatnya, korban roboh seketika. Kepalanya mengeluarkan darah. Sedangkan pisau masih menempael pada rusuk sebelah kiri.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, ketiganya kemudian melarikan diri. Sedangkan teman-teman korban membantu memboyongnya ke Puskesmas Galang.

Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir saat tiba di puskemas.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu, membenarkan peristiwa tersebut. Diakuinya, ketiga tersangka sudah diamankan.

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap MI, R dan A. Ketiganya warga Desa Petangguhan Kecamatan Galang,” sebut Kapolsek.

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Motif sementara adalah dendam. Lalu berkelahi di acara keyboard,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Asik Indehoy, Pasutri Digerebek Oknum Wartawan Berlagak Polisi

admin2@prosumut

Bandar dan Kurir Sabu Disergai Diberi Asesment

Editor Prosumut.com

Melawan, Pencuri Bongkar Rumah Ditembak Polsek Medan Timur

admin2@prosumut

Polsek Dolok Merawan Bekuk Pelaku Pencurian Kabel PT PSI 

Editor Prosumut.com

Polsek Kualuh Hilir Amankan Pelaku Pencuri di Kios Pakaian

admin2@prosumut

Polres Tebingtinggi Ringkus Warga Sergai Pemilik 0,33 Gram Sabu

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara