Prosumut
Kriminal

Bermotif Dendam, Satpam Indomaret Tewas Dikeroyok

PROSUMUT – Antoni tewas bersimbah darah. Sebuah belati masih menancap di tubuh saat warga memboyongnya ke puskesmas terdekat.

Pria berusia 23 tahun itu dikeroyok di sebuah lokasi hiburan organ tunggal di Dusun III, Desa Jaharun A, Kecamatan Galang, Minggu (7/5) sekira pukul 01.00 WIB.

Korban merupakan penduduk Dusun IV, Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang. Ia juga berprofesi sebagai petugas Satuan Pengamanan (Satpam) Indomaret di Tanjung Morawa.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Polisi sudah mengamankan tiga orang pelaku. Ketiganya masing masing berinisial MI, R dan A. Seorang dari ketiga tersangka ada yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1 bilah belati tanpa gagang dan 1 jaket abu-abu dengan bercak darah.

Peristiwa terjadi sekira Pukul 01.00 WIB. Antoni menonton keybord di tempat kejadian perkara bersama dengan temannya.

Tak jelas apa sebabnya korban dengan pelaku MI als Kem terlibat cekcok. Keduanya kemudian berkelahi.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Entah dari mana, tiba-tiba rekan rekan MI mengeroyok korban. Seorang pelaku ada yang membawa pisau. Kemudian, secara membabi-buta menikami korban.

Akibatnya, korban roboh seketika. Kepalanya mengeluarkan darah. Sedangkan pisau masih menempael pada rusuk sebelah kiri.

Mengetahui korban tidak sadarkan diri, ketiganya kemudian melarikan diri. Sedangkan teman-teman korban membantu memboyongnya ke Puskesmas Galang.

Namun sayang, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Ia menghembuskan nafas terakhir saat tiba di puskemas.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu, membenarkan peristiwa tersebut. Diakuinya, ketiga tersangka sudah diamankan.

“Masih dilakukan pemeriksaan terhadap MI, R dan A. Ketiganya warga Desa Petangguhan Kecamatan Galang,” sebut Kapolsek.

Ketiga tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Motif sementara adalah dendam. Lalu berkelahi di acara keyboard,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Sebulan Lebih Kasus Pelemparan Bom Molotov di Kutalimbaru Mandek

Editor prosumut.com

Seminggu Buron, Dua Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Dibekuk

Editor prosumut.com

Polda Sumut Perketat Pintu Masuk Pasca Kejadian di Mabes

Editor Prosumut.com

Parkir di Tepi Sawah, Sepeda Motor Tambunan Raib

admin2@prosumut

Diduga Menipu, Ibu Rumah Tangga ini Polisikan Seorang Profesor

Editor prosumut.com

Jaringan Pengebom Disebut Komunikasi Pakai Medsos

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara