Prosumut
Politik

Berkas Ditolak KPU, Beriman dan Trendi Menggugat ke Bawaslu Sergai

PROSUMUT – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai) Ir Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi didampingi kuasa hukumnya Jonizar mengajukan gugatan terkait silang sengketa berkas pendaftaran di KPU Sergai, Rabu 9 September 2020.

“Sesuai tahapannya yang ada, bagi pasangan calon yang merasa kurang puas dan merasa dirugikan, maka kami pasangan Beriman dan Trendi mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Sergai,” ungkap Soekirman didampingi ketua DPD Nasdem Sergai M Thaib Ali, seluruh pengurus, simpatisan dan relawan.

Menurut Soekirman, adalah batas akhir untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sergai masih ada. Oleh karena itu pasangan Beriman dan Trendi telah mendaftarkannya dengan membawa bukti surat berita acara penolakan yang diberikan oleh KPU Sergai kepada bakal pasangan calon Beriman dan Trendi.

Sementara itu, ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan yang didaftarkan oleh bakal pasangan Ir Soekirman dan Tengku Muhamad Ryan Novandi,” katanya. (*)

 

Reporter : Bhatara Hsb

Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

DPRD Medan Minta Pemko Hentikan Aktivitas Pelaku Usaha Penimbunan Hutan Mangrove di Sicanang

Editor prosumut.com

Jokowi Buka Pintu untuk Partai Gabung Koalisinya

Editor prosumut.com

Ini Jadwal Kampanye Terbuka Paslon Pilkada Medan 2024

Editor prosumut.com

Reaksi Istana Soal Arahan HRS Stop Situng KPU: Aneh

Editor prosumut.com

Memaknai Kartini; Catatan dari Legislator Perempuan

Editor prosumut.com

Diminta Laporkan ke Bawaslu, Ketua DPRD Medan Ngaku Masih Kumpulkan Bukti dan Saksi

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara