PROSUMUT – Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Serdangbedagai (Sergai) Ir Soekirman – Tengku Muhammad Ryan Novandi didampingi kuasa hukumnya Jonizar mengajukan gugatan terkait silang sengketa berkas pendaftaran di KPU Sergai, Rabu 9 September 2020.
“Sesuai tahapannya yang ada, bagi pasangan calon yang merasa kurang puas dan merasa dirugikan, maka kami pasangan Beriman dan Trendi mempunyai waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan ke Bawaslu Sergai,” ungkap Soekirman didampingi ketua DPD Nasdem Sergai M Thaib Ali, seluruh pengurus, simpatisan dan relawan.
Menurut Soekirman, adalah batas akhir untuk melakukan gugatan ke Bawaslu Sergai masih ada. Oleh karena itu pasangan Beriman dan Trendi telah mendaftarkannya dengan membawa bukti surat berita acara penolakan yang diberikan oleh KPU Sergai kepada bakal pasangan calon Beriman dan Trendi.
Sementara itu, ketua Bawaslu Sergai Agusli Matondang mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan yang didaftarkan oleh bakal pasangan Ir Soekirman dan Tengku Muhamad Ryan Novandi,” katanya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :

