PROSUMUT – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan instruksi untuk melakukan penarikan terhadap peredaran obat ranitidin untuk lambung dan asam lambung.
“Iya benar sudah diinstruksikan. Penarikannya terutama untuk persediaan ranitidin cair, baik injeksi dan juga sirup,” kata Plt Kepala BPOM di Medan, Fajar kepada wartawan, Senin 7 Oktober 2019.
Fajar menjelaskan, penarikan ini dilakukan karena cemaran dari ranitidin cair ini sangat mengkhawatirkan bagi kesehatan. Bahkan, hal ini ujarnya malah bisa memicu terjadinya penyakit kanker.
“Tapi kalau untuk yang tablet sejauh ini masih belum ada instruksinya. Jadi masih yang cair saja, terutama injeksi. Karena efeknya yang cepat dan cemarannya juga tinggi,” terangnya.
Oleh karena itu, Fajar menyebutkan, industri Farmasi kini juga telah diinstruksikan untuk melakukan penarikan. Selain itu, tenaga kesehatan seperti dokter dan bidan juga telah disurati oleh IDI, Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit untuk tidak lagi menggunakan injeksi ranitidin cair kepada pasien.
“Tapi memang dengan kesadarannya, industri Farmasi akan menarik sendiri persediaannya dari distributor. Jadi nanti tinggal kita lihat dilapangan bagaimana,” terangnya.
Sementara untuk ranitidin tablet, lanjut Fajar, kendati belum ada instruksi penarikan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk mengkonsumsi seperlunya saja. Terutama, hanya jika terjadi peningkatan terhadap penyakit asam lambungnya.
“Jangan jor-joran, tapi konsumsi lah seperlunya saja. Memang untuk ranitidin tablet belum ada instruksi (penarikan), namun perlu lah kehati-hatian,” tukasnya. (*)