Prosumut
Pendidikan

Begini Pesan Menteri soal Uang Kuliah di PTN, Rektor Mesti Peka!

PROSUMUT –  Menristekdikti Mohammad Nasir menegaskan uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan perguruan tinggi negeri (PTN) harus disesuaikan dengan tingkat kemampuan mahasiswa.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Uang Kuliah Tunggal (UKT) menetapkan besaran biaya yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya.

Bagi mahasiswa yang secara ekonomi tidak mampu tidak dikenakan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT.

Lebih lanjut Nasir menjelaskan, pimpinan PTN dapat memberikan keringanan dan menetapkan ulang besaran UKT mahasiswa.

Keputusan itu diambil ketika terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi atau saat mahasiswa mengalami perubahan kondisi ekonomi sehingga dapat memberatkan pembayaran UKT tiap semesternya.

”UKT itu ada levelnya, biaya kuliah yang ditanggung setiap mahasiswa itu berbeda-beda. Ini bentuk keringanan yang diberikan sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing mahasiswa,” jelasnya di Gedung Kemen-ristekdikti.

Selanjutnya PTN tidak menanggung biaya yang terdiri atas biaya yang bersifat pribadi, biaya pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), biaya tempat tinggal mahasiswa baik di asrama maupun di luar asrama, juga kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Untuk memperkuat Permenristekdikti No 39/2017, pemerintah melalui Surat Edaran Menristekdikti No B/416/ M/PR.03.04/2019 mengatur pungutan uang pangkal atau pungutan lain selain UKT maksimum sebesar 30 persen dari mahasiswa baru program diploma dan program sarjana bagi mahasiswa asing, mahasiswa kelas internasional, mahasiswa yang melalui jalur kerja sama, dan mahasiswa yang masuk kuliah melalui seleksi jalur mandiri.

Tentunya besaran pungutan ini tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Nasir menegaskan, meski lewat jalur mandiri, bagi anak tidak mampu tidak boleh ditarik uang pangkal dan diberikan tingkat UKT yang paling rendah.

Dia bahkan berharap bagi mereka diberikan beasiswa Bidikmisi. (*)

Konten Terkait

Komisi II DPRD Medan Kunjungi SD Abdi Sukma Terkait Siswa Duduk di Lantai

Editor prosumut.com

Pengabdian Masyarakat, Farmasi USU Edukasi Warga Desa Tentang Khasiat dan Pemasaran Minyak Karo

Editor prosumut.com

Apresiasi PEMA FISIP UMA Gelar Acara Harlah Pancasila, Dr Rudi Sinaga: Anak Muda yang Kreatif dan Inovatif

Editor prosumut.com

PLN UP2B Sumbagut Berikan Edukasi Keselamatan Kelistrikan di SD Muhammadiyah 38 Medan

Editor prosumut.com

Jika Pengurus Koperasi Bisa Berstatus P3K, Guru Swasta Harusnya Juga

Editor prosumut.com

Ruang Kelas Direhab, SDN 066656 Apresiasi DPRD Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara