PROSUMUT – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) dr Alwi Mujahit Hasibuan melalui Sekretaris Dinkes Sumut dr Aris Yudhariansyah mengatakan, ada tiga kriteria yang ditetapkan terhadap pasien kasus virus corona atau Covid-19.
Pertama, adalah pemantauan terhadap orang sehat yang baru pulang dari negara terpapar. Kedua, orang dalam pemantauan (ODP) berupa orang yang sakit seperti pilek.
Ketiga, pasien dalam pengawasan (PDP) yakni yang mendapatkan perawatan di ruang isolasi.
“Untuk kasus pasien yang dirujuk dari RS Haji ke RS Adam Malik kemarin, ialah ODP. Sebab ia sudah dinyatakan sehat, tapi masih akan dilakukan pemantauan,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu 4 Maret 2020.
Aris menjelaskan, pemantauan itu dilakukan selama 14 hari terhitung sejak ia dipulangkan ke rumah. Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan di monitor setiap hari oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dimana ia berdomisili.
“Jadi artinya, masyarakat tidak perlu panik. Karena pasien yamg dikirim tidak termasuk dalam kriteria yang terkonfirmasi corona,” tandasnya.
Sebelumnya, satu orang warga di Medan harus menjalani pemantauan karena dikabarkan suspect Covid-19. Karena itu, pasien yang sempat dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Haji Medan ini dirujuk ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik (HAM).
Namun, setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) itu, pasien tersebut dinyatakan sehat.
Meski begitu, harus tetap menjalani pemantauan karena memiliki riwayat kontak dengan warga negara Singapura. (*)

