Prosumut
HukumUmum

Begal, Nyawa, Penjara

Oleh : H Affan Bey Hutasuhut

Jurnalis Senior/Mantan Wartawan Tempo  

PARA begal agaknya ketiban durian runtuh. Sebab meski mereka merampok, memperkosa, membacok, para korban harus pasrah. Jangan coba-coba senggol apalagi sampai begal tersungkur tewas, sang korban yang mempertahankan  nyawanya siap-siap masuk jeruji besi dengan status tersangka.

Tragedi hukum aneh bin aneh inilah yang kini dirasakan oleh Murtade alias Amaq Sinta (34). Ceritanya saat itu, Amaq Sinta hendak melakukan perjalanan ke Lombok Timur untuk menemui ibunya yang di rawat di rumah sakit, pada Minggu dinihari (10/4) pekan lalu.

Ia mengendarai sepeda motor dengan membawa nasi dan air hangat sebagai menu sahur untuk keluarga yang sedang menjaga ibunya. Khawatir dengan keselamatannya karena sudah larut malam, sekitar pukul 00.30 Wita, Ia membawa pisau untuk berjaga jika terjadi sesuatu di jalan.

Dalam perjalanan tiba-tiba dia dipepet dan dihadang empat orang  dengan dua sepeda motor. Amaq Sinta pun dihadang dan ditanya oleh salah satu begal, “kamu mau ke mana, dan bawa apa”

“Saya mau ke rumah sakit, membawa nasi dan air hangat,” ucap Amaq Sinta.

Usai bertanya, salah seorang begal pun menebas Amaq Sinta dengan parang dan mengenai tangan dan pinggangnya. Amaq melawan menikam pembacoknya hingga tewas.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Medan Sekitarnya, PLN Pulihkan SKTT yang Rusak Akibat Pencurian

Melihat ketangguhan Amaq Sinta, begal jantungan dan kabur. Seorang diantaranya ngacir  dengan membawa sepeda motor Amaq Sinta. Korban mengejar dan langsng menikam dari belakang dan tewas.

Keluarga korban yang tewas melapor ke polisi hingga membuat Amaq Sinta dijadikan tersangka dengan alasan telah melakukan main hakim sendiri hingga membuat begal tewas.

Sikap polisi ini mengundang protes di mana-mana. Para tokoh dan warga Lombok Timur protes keras atas sikap polisi yang menjadikan korban yang membela diri itu sebagai tersangka dan ditahan. Lantaran gelombang protes semakin tak terbendung dari pendjuru tanah air, Amaq Sinta ditangguhkan penahanananya dan perkaranya tetap diteruskan ke persidangan.

Sikap polisi ini nyata-nyata telah memberi maklumat kepada khalayak ramai, bahwa masyarakat tak boleh melindungi nyawanya dari kebrutalan para begal. Bisa jadi tersangka karena main hakim sendiri.

Pertanyaannya, mana lebih penting bagi korban, melindungi nyawanya dari serangan para begal meski akibatnya berhadapan dengan polisi yang menyeretnya ke pengadilan.

Gak ada urusan dengan dengan hukum. Kalau korban sudah jadi mayat mau dihukum berapa lamapun banditnya tetap tidak akan bisa membayar kesedihan dan penderitaan orang tua, istri, anak. Apalagi korban selama ini menjadi tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Medan Sekitarnya, PLN Pulihkan SKTT yang Rusak Akibat Pencurian

Karenanya sikap Amaq Sinta sudah benar. Ia mati-matian menjaga nyawanya saat dikeroyok, dibacok oleh begal tersebut. Harga nyawa jauh lebih mahal dari pada berurusan dengan polisi. .

“Saya melakukan itu karena dalam keadaan terpaksa. Dihadang dan diserang dengan senjata tajam, mau tidak mau harus kita melawan. Sehingga seharusnya tidak dipenjara. Kalau saya mati, siapa yang akan bertanggung jawab,” kata Sinta, saat ditemui di rumahnya di Praya Timur

Makanya sikap Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal jadi tersangka di Lombok Tengah dihentikan Polda NTB, patut diacungi jempol

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto meminta perkara kasus korban begal Amaq Sinta alias Murtade yang justru jadi tersangka untuk dihentikan Polda NTB. .  Nanti masyarakat takut melawan kejahatan kalau korban ini jadi tersangka.

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kamis (14/4).

Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat. “Itu jadi pedoman kita,” ujarnya.

BACA JUGA:  Jaga Keandalan Listrik Medan Sekitarnya, PLN Pulihkan SKTT yang Rusak Akibat Pencurian

Dapat Penghargaan

Sikap melawan begal hingga terkapar tewas pernah terjadi di Bekasi Mei 2018 lalu. Dua begal mengancam pakai celurit terhadap Mohammad Irfan Bahri dan temannya Achmad Rofik agar menyerahkan HP miliknya di Jembatan Summarecon, Bekasi pada Selasa, 22 Mei 2018 malam.

Rofik dihunus celurit sehingga memnyrahkan HP-nya ke dua begal. Sedan Irfan melawan meski dihunus celurit hingga melukai tangannya. Berikutnya Irfan berhasil menangkis dan merebut celurit kemudian menyerang balik dan menewaskan AS.

Tsk lama kemudian Irfan melapor ke Polres Metro Bekasi. Namun peaku begal yang dirawat di rumah sakit juga melapor karena menjadi korban begal oleh Irfan.

Irfan jadi tersangka karena membunuh begal tersebut.

Belakangan Polres Metro Bekasi Kota mengklarifikasi dan mengkoreksinya, Irfan tidak bersalah karena dalam keadaan membela dirinya.

Selang beberapa hari kemdian, Irfan dan Achmad Rofik mendapatkan penghargaan yang diberikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota saat itu , Kombes Pol Indarto.

Selanjutnya, apakah Amaq Sinta juga memperoleh perlakuan yang sama atau bagaimana.

Entahlah, apakah masing-masing Polres punya SOP sendiri-sendiri.

Yang satu jadi tersangka, satunya dapat penghargaan. (*)

Konten Terkait

Jelang Natal, Penumpang Kereta Api di Medan Meningkat

Editor prosumut.com

Edy Rahmayadi Letakkan Jabatan

Val Vasco Venedict

Terduga Bandar Ekstasi, Terancam Hukuman Mati

Ridwan Syamsuri

Lego 13.000 Unit Mobil, Sales Tersukses di Dunia Meninggal di Usia 90 Tahun

Val Vasco Venedict

Kapolda Sertijab Sejumlah Pejabat dan Kapolres, Berikut Daftarnya

admin2@prosumut

Operasi Patuh Toba 2019, Mobil Sarat Muatan Jadi Target

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara