Prosumut
InfrastrukturPublic Service

Bayar Kompensasi Listrik Padam, PLN Potong Gaji Karyawan

PROSUMUT – Perusahaan Listrik Negara (PLN) berencana akan menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas listrik padam dalam skala besar pada Minggu 4 Agustus 2019, salah satunya dengan efisiensi gaji karyawan.

“Iya, maka harus hemat lagi, nanti gaji pegawai dikurangi kira-kira begitu,” kata Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 6 Agustus 2019.

Lebih rinci, ia menjelaskan bahwa pemotongan biaya operasional kerja salah satunya adalah dari gaji, nanti akan dilihat berdasarkan prestasi kinerja tiap individu karyawan.

Menurutnya, ada tiga tingkatan patokan gaji di PLN, apabila kinerja tidak menunjukkan prestasi atau tidak produktif maka akan terkena kebijakan pengurangan biaya bonus bulanan.

“Di PLN sudah ada aturan itu, kalau kinerja tidak bagus ya dipotong gajinya,” tegasnya. Namun, Djoko menjelaskan bahwa pengurangan biaya operasional diperhitungkan tidak sampai mengurangi kesejahteraan dari pegawai.

Menurutnya, dari 40.000 pegawai PLN tidak akan berdampak secara signifikan bila dijalankan pengurangan biaya operasional tersebut.

PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa pada Minggu (4/8) senilai Rp839 miliar.

“Kami berkomitmen tetap memberikan kompensasi dengan hitungan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Plt Dirut PLN Sripeni Inten di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Sripeni lebih lanjut menjelaskan bahwa total sebesar Rp839 miliar tersebut dari sebanyak 21,9 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik.

Rincian penggantian adalah untuk golongan subsidi akan diberikan kompensasi diskon sebesar 20 persen dari biaya beban. Sedangkan untuk nonsubsidi akan mendapatkan kompensasi sebesar diskon 35 persen dari biaya beban.

Kompensasi tersebut sesuai undang-undang bukan berupa uang tunai, melainkan masuk dalam perhitungan pengurangan pembayaran listrik yang terhitung pada bulan Agustus 2019.

Menurut Sripeni besaran tersebut formulasinya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sripeni Inten mendatangi Komisi VII DPR atas panggilan dari legislator.

Pertemuan itu berlangsung secara tertutup. Menurutnya hasil pembicaraan dengan Komisi VII DPR selain terkait kompensasi adalah adanya penyelidikan atau investigasi atas kejadian pemadaman tersebut. (*)

Konten Terkait

Teliti Kadaluarsa Makanan Sebelum Membeli

Ridwan Syamsuri

5.600 Sambungan Gas Masih Kurang, Pemkab Deli Serdang Minta Tambahan 25.000 Lagi

Val Vasco Venedict

Pembangunan Jembatan Sicanang Lambat, Dinas PU Medan Tak Mau Ambruk Lagi

Ridwan Syamsuri

Waduh… Proyek Tol Dalam Kota Medan Masih Jauh

Val Vasco Venedict

Kapolrestabes Medan Peduli Anak Panti Asuhan Zending Islam

Ridwan Syamsuri

Dukung Subsidi Upah Pemerintah, BPJamsostek Kumpulkan Rekening Peserta

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara