PROSUMUT – Bawaslu Kota Binjai terus menerima laporan pelanggaran Pilkada. Bahkan, laporan tersebut juga berkaitan dengan netralitas ASN yang diduga terlibat dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto menguraikan, pihaknya menerima 55 laporan pelanggaran Pilkada sepanjang tahapan berlangsung. Khusus ASN yang terlibat, ujarnya, juga telah diterima Bawaslu Binjai sebanyak tujuh orang.
Jenis pelanggaran yang dilaporkan, mulai dari melanggar protokol kesehatan, seperti kampanye dengan menghimpun massa berlebih dari yang sudah ditentukan, kegiatan tidak dilengkapi perangkat protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19. Dan melanggar aturan jabatan ASN aktif yang sedang diemban.
“Sepanjang Pilkada ada 55 laporan pelanggaran Pilkada, ditambah ada 7 ASN sudah dilaporkan ke kami diduga telah melanggar dan tidak netral. Diduga ikut dalam kampanye pasangan calon, yang melanggar dari tiga paslon,” katanya, Kamis 12 November 2020.
Dari 55 laporan, sambungnya, pelanggaran terbanyak terkait tidak melakukan pemberitahuan kegiatan kampanye ke pengawas pemilu.
Tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, dan melibatkan anak-anak dalam kampanye.
“Anak-anak secara aturan tidak dibenarkan hadir atau ikut dalam kegiatan kampanye. Laporan ke kami, diterima dari setiap Panwas kami yang ada di lima kecamatan. Dari jumlah itu, paling banyak terjadi dugaan pelanggaran di Kecamatan Binjai Selatan,” katanya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :