Prosumut
InfrastrukturPemerintahan

Bangunan Podomoro Dinilai Langgar GSB

PROSUMUT –  Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Kawasan Pemukiman-Penataan Ruang (Perkim-PR) terhadap bangunan Podomoro.

Mantan Ketua Komisi D ini menilai, bangunan Podomoro yang berada persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur dan Bedah Rumah di Desa Tapak Kuda Bukti Nyata Pemerintahan Hadir

“Kalau kita lihat bangunan Podomoro sudah sampai trotoar jalan, saya yakin sekitar 1 meter sudah diambil Podomoro, bagaimana pengawasan Dinas PKP2R,” ungkap Parlaungan saat kunjungan ke kantor dinas tersebut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur dan Bedah Rumah di Desa Tapak Kuda Bukti Nyata Pemerintahan Hadir

Melihat pertumbuhan penduduk dan kendaraan di Kota Medan, dia yakin Jalan Guru Patimpus, Putri Hijau dan HM Yamin besar kemungkinan akan dilebarkan. Sebab, menjadi jalan penghubung ke arah Deli Serdang dan Binjai.

“Kita lahir di Medan, jadi tahu. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pembangunan Infrastruktur dan Bedah Rumah di Desa Tapak Kuda Bukti Nyata Pemerintahan Hadir

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. Saat ditanya wartawan usai pertemuan, ia juga hanya tersenyum. (*)

Konten Terkait

Kelurahan di Binjai Ini Dicanangkan Bersih Narkoba

Editor prosumut.com

Sekda Langkat Apresiasi MoU E-Pasar

Editor Prosumut.com

Bupati Labuhanbatu Serahkan APD untuk 15 Puskesmas dan OPD

admin2@prosumut

BLT di Sumut Segera Cair, Tiap KK Dapat Rp 600 Ribu

valdesz

Aquafarm Dapat Dua Penghargaan Dari Pemkab di HUT ke-16 Sergai

Editor prosumut.com

Dua Bulan Selesai Diperbaiki, Jalan Jembatan Titi Besi Rusak Lagi

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara