Prosumut
InfrastrukturPemerintahan

Bangunan Podomoro Dinilai Langgar GSB

PROSUMUT –  Anggota Komisi D DPRD Medan, Parlaungan Simangunsong mempertanyakan pengawasan yang dilakukan Dinas Penataan Kawasan Pemukiman-Penataan Ruang (Perkim-PR) terhadap bangunan Podomoro.

Mantan Ketua Komisi D ini menilai, bangunan Podomoro yang berada persimpangan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus telah melanggar roilen atau garis sempadan bangunan (GSB).

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

“Kalau kita lihat bangunan Podomoro sudah sampai trotoar jalan, saya yakin sekitar 1 meter sudah diambil Podomoro, bagaimana pengawasan Dinas PKP2R,” ungkap Parlaungan saat kunjungan ke kantor dinas tersebut di Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, baru-baru ini.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Melihat pertumbuhan penduduk dan kendaraan di Kota Medan, dia yakin Jalan Guru Patimpus, Putri Hijau dan HM Yamin besar kemungkinan akan dilebarkan. Sebab, menjadi jalan penghubung ke arah Deli Serdang dan Binjai.

“Kita lahir di Medan, jadi tahu. Jangan kita kalah dengan pengusaha, bukan juga anti dengan investasi. Aturan harus tetap ditegakkan,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Rico Waas dan Zakiyuddin Kompak di Ruang Publik

Sementara, Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar hanya tersenyum mendengar pernyataan tersebut. Saat ditanya wartawan usai pertemuan, ia juga hanya tersenyum. (*)

Konten Terkait

Bupati dan Wabup Sergai Kembalikan Inventaris Kantor

Editor Prosumut.com

Penerapan TTE, Jamin Keamanan Dokumen

Editor prosumut.com

Setwan DPRD Sumut Bantu Maksimalkan Serapan Aspirasi Masyarakat

Editor prosumut.com

Ragam Jenis Bansos, Ini Peringatan Bupati Labuhanbatu

admin2@prosumut

Pariwisata Kembali Menggeliat, Prokes Tetap Diperketat

Editor prosumut.com

Wakil Gubernur Sumut Ingatkan Pemudik Patuhi Prokes

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara