PROSUMUT – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) menggelar Seminar Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Perlindungan Konsumen, do Hotel Le Polonia, Selasa 22 Desember 2020.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Hj Sabrina diwakili Kepala Badan Litbang, Harianto Butarbutar menyampaikan bahwa seminar yang digelar merupakan tahap penghujung rangkaian kegiata penyusunan naskah akademis dan rancangan peraturan daerah (Raperda) Perlindungan Konsumen di Provinsi.
Dari berbagai poin penting di dalam draf yang telah disusun katanya, ia berharap seluruh usulan telah berlandaskan pertimbangan dan analisis akademis yang sesuai dan mengakomodir kepentingan antar pihak. Serta tidak bertentangan dengan aturan perundangan.
“Pemprov Sumut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen di daerah, sangat berkepentingan dalam penyusunan Perda ini. Sebab sampai sekarang belum ada instrumen atau ketentuan baku untuk mengimplementasikan kewenangan di daerah,” ujarnya.
Aturan tersebut lanjutnya, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Harianto Butarbutar menjelaskan bahwa selama ini banyak sekali masalah sengketa yang dialami masyarakat dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. Namun jarang sekali terdengar hasilnya sesuai diharapkan.
“Apalagi sekarang ini, perkembangan zaman telah membuat orang banyak yang memilih menggunakan teknologi daring untuk berbelanja dan bertransaksi. Karena itu pula, Ranperda ini menjadi sangat penting untuk memberikan rasa aman bagi konsumen,” jelas Harianto.
Dalam penyusunan naskah akademik tersrbut lanjut Harianto, Badan Litbang menjadi pelaksana diskusi dan seminar yang diimunisasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut. Karena itu, para tim ahli dan pakar hukum serta unsur akademik dilibatkan.
“Penyusunan ini dilakukan untuk menyikapi berbagai perkembangan terkini yang telah merubah prilaku konsumen dan membentuk pola perdagangan yang baru,” katanya.
Sebelumnya, tahapan pengumpulan daya, pengkajian bersama tim ahli dan penjaringan informasi melalui FGD pada November-semangat 2020 sebanyak 3 kali dengan melibatkan pelaku usaha, perwakilan konsumen dan lembaga terkait lainnya.
Ketua pelaksana kegiatan, Popy Marulita Hutagalung menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian upaya oleh Pemprov melalui Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dalam percepatan pemulihan ekonomi daerah di Sumatera Utara.
Ranperda ini akan diusulkan Pemprov ke DPRD Sumut agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Sumut Tahun 2021. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :