Prosumut
Pileg

Anggota DPRD Medan Tak Terpilih Lagi Dapat Pesangon

PROSUMUT – Bagi anggota DPRD Medan yang tak terpilih lagi pada periode 2019-2024, jangan berkecil hati. Sebab, mereka akan mendapatkan uang jasa pengabdian atau pesangon.

Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz mengatakan, pesangon tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Bagi yang tidak terpilih untuk periode berikutnya tidak perlu berkecil hati. Ada sejenis uang pesangon untuk yang tidak terpilih, dan itu diatur dalam PP 18 tahun 2017,” ujarnya, Kamis 9 Mei 2019.

Dijelaskan Aziz, besaran pesangon yang akan diterima tergantung masa bakti masing-masing anggota dewan yang tak terpilih. Hal ini tertuang dalam pasal 19 PP 18/2017.

Namun demikian, sambung dia, jumlah besaran uang pesangon yang akan diberikan belum bisa dipastikan. Sebab, akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Masing-masing daerah berbeda, karena menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Saat ini sudah masuk ke dalam tahapan pembahasan KUA-PPAS P-APBD 2019, dan nanti akan kita alokasikan anggarannya. Sebab, pada perencanaan awal APBD 2019 belum dianggarkan untuk pemberian uang pesangon,” sebut Aziz.

Diketahui, dalam pasal 19 PP 18/2017 disebutkan, pimpinan atau anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.

Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan masa bakti pimpinan dan anggota DPRD.

Dengan ketentuan, masa bakti kurang dari atau sampai dengan 1 tahun diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 bulan uang representasi atau gaji.

Begitu juga masa bakti sampai dengan 2 tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 bulan gaji dan seterusnya.

Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan, pimpinan dan anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak diberikan uang jasa pengabdian.

Kabag Umum Sekretariat DPRD Medan, Andi Syukur Harahap menambahkan, pada periode lalu 2009-2014 anggota dewan yang tidak terpilih diberikan cincin emas seberat 10 gram. Namun, untuk periode 2014-2019 tidak diperbolehkan lagi.

“Periode saat ini tidak diperkenankan lagi memberikan cincin atau hadiah seperti itu,” ujarnya.(*)

Konten Terkait

Kodrat Shah Ingatkan Kader Jangan Coba-coba Melenceng

Ridwan Syamsuri

Hasil Final Pemilu 2019: PKS Tikung Demokrat, PDIP Juaranya

Val Vasco Venedict

Pemilu 2019 Paling Ruwet & Melelahkan, 56 Petugas KPPS Meninggal Dunia

Val Vasco Venedict

AMB Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Ridwan Syamsuri

Diminta Laporkan ke Bawaslu, Ketua DPRD Medan Ngaku Masih Kumpulkan Bukti dan Saksi

Ridwan Syamsuri

DPRD Medan & Sumut Bertabur Wajah Baru

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara