Prosumut
Umum

Ancam Buruh Bangunan dan Rampas Semen, Dua Bandit Kampung Ini Diringkus

PROSUMUT – Dua pelaku pemerasan di Perumahan The Mansion dibekuk petugas Polsek Medan Helvetia. Selain memeras, dua pelaku yang ditangkap ini juga kerap melakukan pengancaman dengan senjata tajam.

Kedua tersangka masing-masing, Chandra Pradinata Munthe (32) warga Jalan Sei Wampu Baru Pasar II Kelurahan Babura, Medan Baru dan Roy Chandra Simare-mare (32) warga Jalan Danau Poso Kelurahan Sei Agul, Medan Barat.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengungkapkan keduanya diringkus usai memeras dan mengancam security Perumahan The Mansion dengan senjata tajam pada Sabtu (15/6) kemarin.

“Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku Chandra Munthe mendatangi perumahan tersebut untuk meminta ‘uang pasir’ kepada security,” ungkap Trila, Selasa (18/6/2019).

“Padahal, sudah sempat dilarang masuk. Akan tetapi, pada saat itu pelaku langsung mengeluarkan sebilah pisau dan langsung mengancam security dengan kata-kata, kau jangan macam-macam, mati nanti kau,” sambung Trila.

Setelah itu, pelaku pergi dari perumahan tersebut. Namun sekira pukul 18.30 WIB, pelaku kembali datang bersama seorang dengan temannya, Roy Chandra Simare-mare.

“Pelaku bersama temannya langsung marah dan mengancam security dengan senjata tajam. Pelaku marah karena sempat dilarang masuk ke perumahan dan tidak diberikan ‘uang pasir’,” kata Trila.

“Akan tetapi, security yang diancam itu sudah berkoordinasi dengan anggota kami. Oleh karenanya, tidak berapa lama anggota datang ke lokasi dan berupaya menangkap kedua pelaku,” sambungnya.

Akan tetapi, pelaku mencoba melarikan diri. Namun, petugas yang melakukan penangkapan langsung sigap mengejar pelaku hingga meringkusnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku juga pernah memeras dan mengancam buruh bangunan (Syamsar). Korban sudah membuat laporan kepada kita beberapa waktu yang lalu,” sebutnya.

Dijelaskan Trila, aksi kedua pelaku terhadap Syamsar terjadi Selasa 12 Maret 2019 sekira pukul 13.30 WIB. Ketika itu, korban bersama dengan rekannya sedang istirahat kerja dalam membangun ruko di Jalan Gaperta Ujung. Tak lama, datang kedua pelaku.

“Pelaku Chandra langsung mengambil kayu broti dan memukul pintu sambil mengatakan, kalian enggak dengar dipanggil-panggil. Pelaku langsung melemparkan kayu broti tersebut ke teman korban dan mengatakan, kok payah kali kalian dipanggil-panggil,” terangnya.

Kemudian, pelaku langsung mengambil parang yang dibawa dan dimasukannya ke pingang lalu mengatakan kepada korban mana mandormu.

“Pelaku mencekik leher korban dan mengarahkan parang tersebut sambil mengatakan, kok sombong kali kau. Lalu, pelaku mengatakan mana semen kalian. Namun, dijawab korban tidak ada. Akan tetapi, pelaku masuk ke gudang dan melihat melihat semen ada di dalamnya,” terang Trila.

Pelaku mengancam korban dan mengambil semen tersebut dengan menyuruhnya meletakkan diatas becak mesin yang sudah disiapkan. Karena merasa terancam, korban menyerahkan semen tersebut kepada pelaku.

“Setelah pelaku pergi, korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada anggota kami,” tukasnya.

Trila menambahkan, aksi pemerasan dua orang pria ini tidak hanya di dua lokasi itu saja. Setidaknya dalam kasus yang dilakukan mereka sudah menerima 4 laporan polisi di Polsek Medan Helvetia.

“Terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun,” tandasnya.(*)

Konten Terkait

Indosat Ooredoo Kembali Uji Kualitas Jaringan 4G di Pinggiran Kota Medan

Editor prosumut.com

Api Lilin Ludeskan Tiga Rumah di Sergai

Ridwan Syamsuri

XL Axiata Siap Melayani Layanan VoLTE

admin2@prosumut

Telkom-Grab Buka Peluang Penghasilan Bagi Mitra di Medan

Editor Prosumut.com

Sejumlah Ruas Jalan di Medan Dialihkan

Val Vasco Venedict

PAM Pilkada 2020, Polres Langkat Kirim 275 Personel

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara