PROSUMUT – HS (48) warga Jalan Pasar VII/Jalan Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, diringkus Polsek Medan Area tak jauh dari rumahnya. Pasalnya, HS yang sehari-hari menjadi pedagang sandal ternyata telah beralih profesi sebagai bandar ganja.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago mengatakan, tersangka HS ditangkap oleh petugas yang menyamar menjadi pembeli ganja pada Senin 28 Juni 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
“Tersangka berhasil kita bekuk saat menjual ganja paket Rp20 ribu,” kata Faidir saat pemaparan kasus di kantornya, Selasa 29 Juni 2021.
Setelah tersangka ditangkap, selanjutnya dilakukan pengeledahan di rumahnya dan ditemukan lagi barang bukti ganja seberat 10 kg.
“Tersangka mengaku membeli ganja itu dari pria inisial A seharga Rp 1 juta dan kembali menjual ganja tersebut seharga Rp 1,2 juta,” jelas Faidir.
Disebutkan dia, tersangka mengaku sudah tiga bulan menjadi bandar ganja dan telah empat kali melakukan transaksi jual beli ganja tersebut. Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Tersangka sudah kita tahan bersama barang bukti. Sedangkan pemasoknya berinisial A masih terus diburu,” tandas Faidir. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :