PROSUMUT – Sekitar 500 massa yang mengatasnamakan Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumatera Utara (Sumut) akan menggeruduk Kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, besok (Kamis, 8 Oktober 2020).
Aksi turun ke jalan yang dilakukan ratusan massa tersebut, untuk menolak pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Lapangan Kerja Omnibus Law.
Lebih dari 25 organisasi perjuangan yang tergabung dalam AKBAR Sumut, diantaranya buruh, petani, aktivis NGO, hingga masyarakat adat.
Pengurus Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) Sumut, Martin mengatakan, Omnibus Law sangatlah merugikan masyarakat.
“Omnibus Law yang diundangkan akan merugikan rakyat. Sebab undang-undang tersebut hanya untuk menarik investasi yang justru akan menurunkan kemandirian masyarakat,” ujarnya saat menggelar temu pers di Kantor LBH Medan Jalan Hindu, Rabu 7 Oktober 2020.
Dengan disahkannya Omnibus Law, menurut dia, maka tidak ada lagi jaminan hak pekerja. “Tidak ada lagi kedaulatan rakyat atas tanah hingga akan massifnya perampasan tanah kepada masyarakat,” cetusnya.
Hal yang sama disampaikan Perwakilan Komunitas Perempuan Hari Ini (PHI), Lusty. Mereka mengecam, bahwa produk UU Cipta Kerja tidak pro terhadap hak buruh perempuan.
“Bahkan undang-undang itu tidak memberikan upah kepada perempuan yang ingin melakukan cuti hamil. Padahal, sebelumnya di dalam UU Ketenagakerjaan hal itu diatur. Sekarang aturan itu menjadi sangat kabur sehingga teramat melukai pekerja perempuan,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :