Prosumut
Politik

Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia Ditetapkan Paslon Pilkada Medan

PROSUMUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan melalui Surat Keputusan No. 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 menetapkan Akhyar Nasution,-H Salman Alfarisi dan Muhammad Bobby Afif Nasution-H Aulia Rachman sebagai Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.

Ketua KPU Kota Medan Agussyah Ramadani Damanik mengatakan, dengan ditetapkannya kedua pasangan calon yang telah mendaftar pada 4-6 September lalu, maka Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2020 memiliki dua pasangan calon yang akan dipilih masyarakat Kota Medan pada Rabu, 9 Desember 2020.

Pasangan calon tersebut ditetapkan setelah KPU Kota Medan melakukan verifikasi dokumen syarat calon baik dimasa setelah pendaftaran maupun paska perbaikan dokumen syarat calon.

“Melalui Surat Keputusan No 790/PL.02.3-Kpt/1271/KPU-Kot/IX/2020 tertanggal 23 September 2020 kami menetapkan Muhammad Bobby Afif Nasution – H. Aulia Rachman SE dan Ir. H. Akhyar Nasution, M, Si – H. Salman Alfarisi, Lc, MA sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2020,” kata Agussyah didampingi komisioner KPU Kota Medan Zefrizal, Edy Suhartono, Nana Miranti dan M. Rinaldi Khair di Kantor KPU Kota Medan, Rabu 23 September 2020.

Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon dilakukan secara tertutup sesuai dengan amanah Peraturan KPU No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dan Surat Keputusan KPU RI No 394 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.

Selain itu, KPU juga berpandangan penetapan dilakukan tanpa mengundang Pasangan Calon agar tidak terjadi potensi kerumunan massa di Kantor KPU Kota Medan mengingat saat ini Pemilihan Serentak diselenggarakan di tengah wabah pandemi Covid-19.

Setelah penetapan, KPU Kota Medan akan melakukan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut sekaligus menggelar penandatanganan Pakta Integritas Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dilakukan oleh Pasangan Calon pada Kamis, 24 September 2020 di Hotel Santika Dyandra.

Dalam kegiatan tersebut, KPU Kota Medan menegaskan agar Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak melakukan pengumpulan dan pengerahan massa pendukung serta simpatisan ke lokasi rapat pleno terbuka. Agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Agussyah menambahkan, KPU Kota Medan memfasilitasi siaran langsung rapat pleno terbuka melalui mediasosial facebook KPU Kota Medan dan instagram @kpukota_medan.

Pemanfaatan teknologi informasi dilakukan agar masyarakat pendukung maupun simpatisan Pasangan Calon dapat menyaksikannya di tempat masing-masing tanpa harus berkerumun. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Garbi Jadi Parpol, Fahri: Segera & Tunggu Waktu!

Val Vasco Venedict

Tolak RUU HIP, MUI dan Ormas Islam Langkat ke DPRD

admin2@prosumut

Pendaftaran Parpol Pemilu 2024 Dibuka, KPU Medan Aktifkan Helpdesk

Editor prosumut.com

PAN Pilih ‘Orang Luar’ di Pilkada Labura, Pengurus Mundur

admin2@prosumut

Deklarasi Dukung Ganjar, Ini Kata Emak-Emak di Sumut

Editor prosumut.com

Ada Pakaian Adat, Jersey Bola dan Chef di TPS Lapas Tanjunggusta Medan

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara