PROSUMUT – Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman Bin Marasakti Lubis merasa kecewa karena persoalan antara Klinik Lulu terhadap salah satu pasiennya, Jesica Pardede, tidak selesai dengan cara kekeluargaan.
Kedua belah pihak mengabaikan rekomendasi yang telah disepakati dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPRD Medan.
“Hasil RDP kemarin (Selasa, 23 September 2025), kita rekomendasikan mereka damai secara kekeluargaan. Harusnya rekomendasi itu dilaksanakan karena mereka sama-sama diwakili pengacara, sepakat untuk berdamai,” kata Kasman dihubungi wartawan, Senin 6 Oktober 2025.
Politisi PKS ini juga meminta dinas terkait agar mengawasi aktivitas klinik kecantikan di Jalan Al Falah itu.
Sebab klinik tersebut masih beroperasi, padahal masalah dengan salah satu pasiennya belum diselesaikan.
“Untuk menutup atau membuka operasional klinik itu bukan tugas kami, Komisi II. Saat RDP kemarin, Dinas Kesehatan, Dinas PMPTSP dan instansi terkait lainnya juga meminta Klinik Lulu berhenti beroperasi sampai masalah dengan Jesica tuntas. Jadi, mereka harusnya tegas mengawasi aktivitas klinik itu,” sebut Kasman.
Dia mengaku Komisi II DPRD Medan berencana akan kembali memanggil kedua belah pihak dan instansi terkait untuk mengelar rapat dengar pendapat yang kedua.
“Karena belum selesai, kami berencana memanggil kembali untuk RDP kedua,” ucap Kasman.
Terpisah, suami Jesica Pardede, David Roni Ganda Sinaga mengaku kecewa karena Pemko Medan terkesan membiarkan Klinik Lulu tetap beroperasi.
Padahal, sejak kejadian yang dialami istrinya, terungkap bahwa izin klinik tersebut penuh dengan masalah.
“Siapa yang tidak kecewa, istri datang ke klinik itu untuk mempercantik diri tapi pulang dari situ kulitnya jadi terbakar?
Pihak Klinik Lulu juga seperti tidak mau bertanggung jawab atas kelalaian mereka,” ujar David ditemui wartawan.
Sementara itu, Penanggung Jawab Klinik Lulu, dr Roy Bangun yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp mengakui kliniknya tetap beroperasi seperti biasa karena memiliki izin dan masih aktif sampai tahun 2028.
“Izin klinik kan memang ada dan masih aktif sampai tahun 2028. Hanya dokter penanggung jawabnya yang tiba tiba mengundurkan diri sebelum izin klinik habis masa waktunya,” kata Roy.
Selaku dokter penanggung jawab klinik yang baru, Roy menegaskan siap bertanggung jawab mengobati Jesica sampai sembuh.
Namun bila diminta ganti rugi sebesar Rp 1 miliar, pihaknya menyatakan tidak sanggup.
“Saya selaku dokter penanggung jawab yang baru, siap bertanggung jawab mengobati Jesica sampai sembuh.
Kalau damai tetap pada angka Rp 1 M, tidak akan bisa saya penuhi. Tapi, kalau tanggung jawab, ya saya pasti akan bertanggung jawab,” tandas Roy.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Medan mengelar RDP terkait masalah Klinik Lulu dengan Jesica Pardede di ruang rapat Komisi II DPRD Medan pada Selasa, 23 September 2025.
Hasil RDP itu, Klinik Lulu diminta berhenti beroperasi sampai persoalan dengan salah satu pasiennya, Jesica, selesai secara kekeluargaan.
“Untuk sementara waktu kita minta Klinik Luluh tidak beroperasi sampai persoalan dengan pasien atas nama Jesica selesai.
Kami beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan peroalan itu dengan cara kekeluargaan,” kata Ketua Komisi II DPRD Medan Kasman Bin Marasakti Lubis saat memimpin RDP tersebut. (*)
Editor: M Idris

